News

Ini yang Ditunggu-tunggu: Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 10%, Simak Syarat dan Waktunya

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Minggu 29 Okt 2023, 21:15 WIB
Ini yang Ditunggu-tunggu: Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 10%, Simak Syarat dan Waktunya(Suara.com)

AYOJAKARTA.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan motor tahun 2023. Program ini berlangsung selama dua bulan, mulai dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan berbagai insentif khusus bagi warganya, yaitu:

- Bebas denda PKB untuk seluruh wajib pajak Jawa Barat yang menunggak pembayaran PKB.

Baca Juga: Mudah! Begini 3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Dilakukan Secara Online

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bermotor yang belum terdaftar di wilayah Jawa Barat.

- Bebas tunggakan PKB tahun kelima untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan PKB lebih dari empat tahun.

- Diskon PKB sebesar 2% untuk pembayaran yang dilakukan pada saat tanggal jatuh tempo hingga 30 hari, sebesar 4% untuk pembayaran yang dilakukan pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari hingga 60 hari, sebesar 6% untuk pembayaran yang dilakukan pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari hingga 90 hari, sebesar 8% untuk pembayaran yang dilakukan pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari hingga 120 hari, dan sebesar 10% untuk pembayaran yang dilakukan pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari hingga 180 hari.

Baca Juga: Waduh! Viral Land Rover yang Dipakai Anies-Cak Imin Daftar Ke KPU Telat Pajak, Ahmad Sahroni Beri Penjelasan

- Diskon BBNKB I sebesar 2,5% untuk pembayaran atas penyerahan pertama.

Bagi Anda yang tertarik mengikuti program ini wajib mengikuti membawa syarat sebagai berikut

– STNK Asli;

Baca Juga: Kontroversi Larangan Jualan Online TikTok: Apakah TikTok Sudah Bayar Pajak?

– E-KTP Asli;

– SKKP/SKPD Terakhir;

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

Baca Juga: Anti Ribet! Ini Dia Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Secara Online

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Dengan adanya kemudahan proses pembayaran PKB ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Hengky Sulaksono