AYOJAKARTA.COM – Kita ketahui bersama bahwa membayar pajak merupakan sebuah kewajiban masyarakat Indonesia, dan sebagai tanda bahwa kita patuh terhadap aturan pemerintah.
Membayar pajak sendiri merupakan salah satu contoh perilaku yang baik sebagai masyarakat Indonesia, yang mana itu artinya kita telah membantu bangsa Indonesia dalam membangun negeri ini.
Terlepas dari hal tersebut, banyak juga sebagian orang yang turut tidak patuh terkait aturan membayar pajak dengan berbagai alasan, ada yang malas membayar pajak karena ribet atau lain hal.
Padahal, kini membayar pajak dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ketempat atau ke kantor Samsat.
Bahkan tak hanya membayar saja, mengecek pajak kendaraan kini juga sudah dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor setempat.
Adapun berikut 3 cara mengecek pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan secara online, yaitu:
Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak 2023 di Jawa Barat? Cek Lokasi Berserta Berkas yang Perlu Disiapkan di Sini
Melalui SMS
Cara pertama yaitu dengan menggunakan pesan singkat atau SMS, kini pesan singkat dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang kita miliki.
Namun, pengecekan dengan cara ini dapat hanya dapat dilakukan di beberapa provinsi yang ada di Indonesia saja, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Adapun caranya yaitu cukup dengan mengetik kode provinsi kemudian lanjutkan dengan dengan nomor plat kendaraan. Nanti kamu akan dapat mengetahui status pembayaran pajak kendaraan yang dimiliki.
Contohnya, kamu memiliki kendaraan dengan nomor plat B 9888 UKG yang berdomisili di Jakarta, maka contoh formatnya yaitu “METRO(spasi)B9888UKG” kemudian silahkan kirim ke 1717. Maka dalam beberapa waktu singkat, nantinya status pajak kendaraan dapat langsung diketahui.
Aplikasi SIGNAL
Selain melalui SMS, kamu juga dapat mengeceknya melalui aplikasi yang dikelola oleh Samsat, adapun aplikasi tersebut awalnya bernama e-Samsat, kemudian saat ini berubah menjadi SIGNAL.
Adapun cara penggunaannya cukup mudah, yaitu:
Baca Juga: Mudah! 2 Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan yang Harus Dibayarkan, Apa Saja?
- Pertama silahkan unduh aplikasinya
- Selanjutnya login dan daftarkan diri Anda
- Kemudian silahkan isi formulir secara lengkap mengenai data diri dan data kendaraan
Baca Juga: Fanstastis! Viral Emak-emak Sosialita Arisan Dapat Rp 2,5 Miliar, Netizen: Dirjen Pajak Muncullah
- Silahkan cermati status pajak kendaraan yang Anda miliki
- Terakhir pilih opsi pembayaran jika ingin melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui aplikasi tersebut
Begitulah cara mengecek status pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL yang dikelola langsung oleh Samsat.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Perusahaan Konsultan Rafael Alun yang Mengakali Pajak sampai Rp100 Miliar
Situs Resmi Samsat
Adapun cara terakhir untuk mengetahui status pajak kendaraan yaitu melalui layanan di situs resmi Samsat, dan kamu dapat mengeceknya melalui situs resmi Samsat sesuai dengan daerah domisili, adapun caranya yaitu:
- Contoh jika kamu berdomisili di DKI Jakarta, maka dapat mengunjungi situs www.jakarta.go.id/e-samsat.
Baca Juga: Ini Dia Cara agar WhatsApp Terlihat Offline Padahal Online, Simak Penjelasannya
- Selanjutnya silahkan isi data diri yang diperlukan, dan pastikan semua data benar sesuai dengan berkas yang dimiliki.
- Dan terakhir, akan muncul data terkait pajak kendaraan yang kamu miliki.
Share this article
Mudahnya mengecek pajak kendaraan bermotor secara online: melalui SMS, aplikasi SIGNAL, atau situs resmi Samsat. Temukan status pajakmu!