AYOJAKARTA.COM – Para pelamar CPNS 2023 akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam 2 minggu lagi.
Seperti yang diketahui, SKD CPNS 2023 akan diselenggarakan pada 9-18 November 2023 mendatang.
Berbagai persiapan kini tengah dilakukan oleh para pelamar demi bisa lolos SKD CPNS 2023.
Seperti yang diketahui, SKD CPNS terdiri dari beberapa bagian yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Mengutip dari akun Instagram @aymangayu, dalam SKD CPNS nilai TKP menjadi hal yang wajib diperhatikan dibandingkan dengan TIU dan TWK.
Ini karena nilai TKP menjadi penentu awal perangkingan bagi pelamar yang memiliki skor kumulatif sama dengan pendaftar lainnya.
TKP adalah tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan beberapa hal yang diantaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Selengkapnya di sini!
1. Pelayanan publik
Mampu menunjukkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
2. Jejaring kerja
Mampu membangun serta membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
Baca Juga: Penting untuk Peserta CPNS 2023 Mengetahui Nilai Ambang Batas, Jumlah Soal, dan Durasi Tes SKD
3. Sosial budaya
Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam suku, agama, budaya, dan lain-lain.
4. Teknologi informasi dan komunikasi
Mampu memanfaatkan teknologi informasi dengan efektif untuk meningkatkan kinerja.
Baca Juga: Apakah Seleksi PPPK Lebih Sulit Dibandingkan Seleksi CPNS? Begini Faktanya
5. Profesionalisme
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
6. Anti radikalisme
Bertujuan untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menghadapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Demikian informasi mengenai hal yang menjadi penentu awal perangkingan SKD CPNS 2023.***