AYOJAKARTA.COM -- Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) membuka lowongan untuk pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Ada perbedaan dalam tahap seleksi antara CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS melibatkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tanpa adanya seleksi kompetensi. Sementara itu, PPPK melibatkan seleksi kompetensi tambahan.
Perbedaan materi ujian dalam SKD dan kompetensi yang diuji pada PPPK sesuai dengan surat edaran KemenpanRB.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Seekor Harimau di Hutan Kurang dari 10 Detik untuk Uji Ketajaman Matamu
Sebelum mengambil kesimpulan bahwa seleksi CPNS lebih mudah daripada seleksi PPPK, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya:
Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal.
4. Durasi ujian CAT: 100 menit.
Tahap Seleksi Kompetensi PPPK 2023 termasuk:
1. Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal.
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal.
4. Seleksi Wawancara: 10 soal.
5. Durasi ujian: 130 menit (termasuk wawancara selama 10 menit).
Baca Juga: Tes Penglihatan: Seberapa Tajam Mata Kamu? Temukan Angka 5 pada Kumpulan Angka Acak Ini
Pada seleksi CPNS, setelah menyelesaikan SKD, peserta akan mengikuti seleksi kompetensi bidang sesuai dengan jabatan yang mereka lamar.
Sementara itu, pada seleksi PPPK, ada seleksi kompetensi teknis tambahan.
Dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS, terdapat dua jenis soal, yakni soal yang tidak didominasi oleh perhitungan (100 soal) dan soal yang didominasi oleh perhitungan (80 soal).
Perlu diingat bahwa seleksi wawancara umumnya menjadi tahap wajib pada seleksi PPPK, sementara pada CPNS, seleksi wawancara bersifat opsional dan tergantung pada kebijakan masing-masing kementerian.
Baca Juga: Kapan Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023? Berikut Jadwal dan Cara Mencetaknya
Tidak ada yang lebih sulit atau lebih mudah di antara seleksi CPNS dan PPPK; keduanya memiliki komponen seleksi yang khas dan memerlukan persiapan yang serius.
Jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
· Penjadwalan SKD CPNS: 1 - 4 November 2023
· Pengumuman peserta, waktu, dan lokasi SKD: 5 - 8 November 2023
· Pelaksanaan tes SKD: 9 - 18 November 2023
· Pengolahan nilai SKD: 16 - 19 November 2023
· Pengumuman hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023
Baca Juga: Tes Penglihatan: Lihatlah dengan Teliti Ada 1 Huruf yang Berbeda di Gambar Ini, Apa Ya?
Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
· Penjadwalan seleksi kompetensi: 1 – 4 November 2023
· Pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi seleksi: 5 – 8 November 2023
· Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 November – 4 Desember 2023
· Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 15 November – 6 Desember 2023
· Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 30 November – 9 Desember 2023
· Pengumuman kelulusan: 6 – 16 Desember 2023
Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Kakek Nenek, Ketemu?
Ini adalah informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023. Selamat bersiap-siap dan sukses dalam seleksi!
Sumber: BKN, Kemenpan RB nomor 651 tahun 2023, Kemenpan No 652 Tahun 2023

Share this article
Perbedaan materi ujian dalam SKD dan kompetensi yang diuji pada PPPK sesuai dengan surat edaran KemenpanRB.