AYOJAKARTA.COM -- Seleksi administrasi CPNS 2023 telah berakhir, dan peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD dijadwalkan berlangsung dari tanggal 9 hingga 18 November 2023, sesuai dengan jadwal yang diumumkan oleh BKN pada tanggal 9 Oktober 2023.
Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas, jumlah soal, dan durasi pengerjaan untuk setiap tes dalam SKD CPNS 2023, sesuai dengan Keputusan MenPANRB nomor 651 tahun 2023.
Menurut Keputusan tersebut, tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga bagian: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai kumulatif tertinggi yang diperbolehkan dalam seleksi CPNS 2023 adalah 550, dengan nilai ambang batas masing-masing sebagai berikut:
1. Nilai ambang batas TWK adalah 65.
2. Nilai ambang batas TIU adalah 80.
3. Nilai ambang batas TKP adalah 166.
Total soal dalam tes SKD adalah 100, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Seekor Harimau di Hutan Kurang dari 10 Detik untuk Uji Ketajaman Matamu
Poin yang diberikan untuk jawaban yang benar adalah 5 poin untuk TWK dan TIU. Sementara untuk TKP, poin diberikan dalam skala 1 hingga 5, dengan nilai 0 untuk jawaban yang salah atau tidak dijawab.
Informasi ini berlaku untuk pelamar umum. Pelamar khusus dengan disabilitas sensorik netra akan memiliki durasi pengerjaan tes selama 130 menit.
Dengan nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286, dan nilai ambang batas TIU paling rendah adalah 60.
Pelamar khusus cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU paling rendah sebesar 85.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Seberapa Tajam Mata Kamu? Temukan Angka 5 pada Kumpulan Angka Acak Ini
Sementara itu, pelamar khusus asli Papua memiliki nilai kumulatif SKD terendah sebesar 286, dan nilai TIU paling rendah 60.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk persiapan seleksi CPNS 2023.

Share this article
Seleksi administrasi CPNS 2023 telah berakhir, dan peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).