News

Berapa Skor Minimal Lolos Seleksi Tes SKD CPNS 2023? Cek di Sini Aturannya

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 26 Okt 2023, 12:26 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2023.

AYOJAKARTA.COM — Penting diketahui mengenai aturan skor lolos seleksi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Bagi peserta seleksi penerimaan CPNS 2023 yang telah berhasil lolos tes administrasi, maka dipastikan akan melanjutkan ke tahap t es SKD.

Tes SKD CPNS 2023 sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 9-18 November 2023 mendatang.

Para peserta tes SKD wajib untuk bisa memenuhi skor minimal untuk bisa lolos ke tahapan tes berikutnya.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Materi yang Diujikan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Di dalam tes SKD CPNS 2023, terdapat beberapa subtes yang berisi materi dengan tema yang berbeda-beda.

Diantaranya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan juga Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Masing-masing subtes tersebut memiliki nilai ambang batas atau skor lolos agar para peserta bisa lulus dan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Berikut aturan tes SKD CPNS 2023 seperti dilansir dari laman kampus.republika.co.id, Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Kisi-Kisi Materi SKD Seleksi CPNS 2023: Peserta Harus Tahu agar Sukses dalam Tes!

Aturan Tes SKD CPNS 2023

Sesuai dengan aturan yang telah disampaikan BKN, terdapat jumlah soal disetiap masing-masing subtes yang wajib dikerjakan oleh para peserta.

Dimana total soal tes SKD CPNS dan adalah 110 soal. Yang terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Sedangkan untuk waktu lama pengerjaan soal tes SKD CPNS 2023 dibagi menjadi 2 yaitu bagi pelamar umum durasinya 100 menit dan untuk penyandang disabilitas selama 130 menit.

Nilai tertinggi yang bisa dicapai peserta tes SKD CPNS 2023 adalah 550 dengan rinciannnya, TWK sebesar 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Kemudian bagi peserta yang ingin bisa melanjutkan ke tahap tes selanjutnya, wajib memenuhi skor minimal dalam tes SKD ini, berikut rinciannya.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS 2023: Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD dan Jumlah Soal di Setiap Kategori

Skor Minimal SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum

1.Nilai ambang batas TWK: 65
2.Nilai ambang batas TIU: 80
3.Nilai ambang batas TKP: 166

Baca Juga: Link Download PDF Soal-Soal Latihan SKD CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Pembahasan

Skor Minimal SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Khusus

1. Pendaftar khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD minimal 311, nilai TIU paling rendah 85
2. Pendaftar khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD minimal 311, nilai TIU paling rendah 85
3. Pendaftar khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD minimal 286, nilai TIU paling rendah 60
4. Pendaftar khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD minimal 286, nilai TIU paling rendah 60

Para peserta wajibnya untuk bisa memenuhinya skor minimal di atas agar bisa mengikuti tahapan tes seleksi CPNS 2023 berikutnya.

Itulah informasi mengenai skor minimal lolos tes SKD CPNS 2023.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana