AYOJAKARTA.COM - Bagi calon peserta seleksi CPNS 2023 yang telah melewati seleksi administrasi, terdapat nilai ambang batas yang perlu diperhatikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penting untuk dicatat bahwa nilai ambang batas SKD peserta seleksi CPNS 2023 mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Aturan ini berlaku baik untuk pelamar dalam kategori kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Bagi peserta seleksi CPNS 2023, latihan soal sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat melebihi nilai ambang batas SKD yang berbeda-beda untuk setiap komponen SKD, yaitu TWK, TIU, dan TKP. Nilai kumulatif tertinggi yang perlu dicapai oleh peserta seleksi CPNS 2023 adalah 550.
Selain itu, jumlah total soal dalam setiap tes SKD, yaitu TWK, TIU, dan TKP, juga berbeda. TWK memiliki 30 soal dengan nilai ambang batas 65 untuk pelamar kategori umum. TIU memiliki 35 soal dengan nilai ambang batas 80 untuk pelamar kategori umum. Sementara untuk tes TKP, pelamar kategori umum harus mencapai nilai ambang batas 166 dengan 45 soal.
Baca Juga: Kategori Kode Perangkingan Status Kelulusan SKD CPNS 2023
Untuk pelamar dalam kategori penyandang disabilitas dan putra/putri wilayah Papua, nilai ambang batas minimal SKD adalah 286 dengan nilai TIU minimal 60. Sedangkan bagi pelamar dalam kategori cumlaude dan diaspora, nilai ambang batas minimal SKD adalah 311 dengan nilai TIU minimal 85.
Peserta seleksi CPNS 2023 akan memiliki waktu 100 menit untuk menjawab tes SKD, kecuali pelamar penyandang disabilitas yang diberikan waktu 130 menit khusus.

Share this article
Peserta seleksi CPNS 2023 perlu memperhatikan nilai ambang batas dan jumlah soal SKD (TWK, TIU, TKP) untuk persiapan ujian dengan teliti.