News

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pakar Hukum Puji Integritas Hakim!

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 16 Okt 2023, 14:47 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda bicara soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Agung (MK) menolak uji materi terhadap UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia.

Usai gugatan yang diajukan oleh PSI ditolak maka batas usia minimal untuk menjadi capres dan cawapres adalah tetap 40 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda menyampaikan bahwa keputusan MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres di luar prediksinya.

Baca Juga: Reaksi Kocak Gibran Rakabuming Usai MK Tolak Gugatan PSI soal Umur Capres: Awokwokwok

Meski begitu, Prof Juanda memuji integritas hakim konstitusi yang menangani perkara ini.

“Ini di luar dari prediksi saya karena melihat arus politik selama ini berkembang tetapi dari awal sudah saya sampaikan, semestinya ditolak. Tapi kalau prediksi saya berbeda antara semestinya, semestinya artinya menurut logika hukum dan prinsip hukum yang berlaku maka ini ditolak,” kata Juanda dikutip dari kanal YouTube Tv One News, Senin (16/10/2023).

“Tetapi melihat arus politik selama ini saya memprediksi ini akan diterima. Nah ini Alhamdulillah syukur bahwa saya menyatakan hakim konstitusi kita 80 persen sebagai besar adalah masih teruji integritas dan kenegarawannya,” sambungnya.

Baca Juga: MK Resmi Tolak Gugatan Batasan Usia Capres Cawapres yang Diajukan PSI, Ternyata Ini Alasannya

Juanda menjelaskan dirinya memuji instegritas hakim konstitusi bukan tanpa alasan.

Sebab, ia melihat meski ada hakim yang mengajukan dissenting option tetapi dilengkapi dengan argumentasi hukum.

Seperti yang diketahui, putusan ini telah diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres, Gibran Tidak Bisa Calonkan Diri

Kemudian dua hakim MK yakni Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

“Ini artinya hakim konstitusi kita sebagian besar dari 8 hakim konstitusi menolak tapi ada dissenting opinion, mengaitkan dengan persoalan yang menyatakan bahwa yang mengajukan tidak punya legal standing. Artinya dia menolak tapi menambahkan argumentasi hukumnya bahwa yang jadi pemohon itu tidak punya legal standing,” jelasnya.

“Artinya ini tidak ada masalah, tidak mempengaruhi dari putusan itu sehingga saya mengatakan secara sebagian besar dan bulat putusan ditolak. Sehingga dengan demikian mau jadi cawapres atau capres tetap 40 tahun,” lanjutnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris