AYOJAKARTA.COM - Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meresmikan aturan baru soal pemberian honor bagi para petugas Pemilu 2024 usai adanya pengajuan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persetujuan kenaikan honor petugas Pemilu 2024 tersebut ditujukan mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan Kemenkeu soal kenaikan honor petugas Pemilu 2024 sesuai dengan pengajuan anggaran yang sebelum disampaikan oleh KPU.
Baca Juga: Rincian Gaji Petugas PPK Hingga KPPS Pemilu 2024, Ada yang sampai Rp2,5 Juta
Dan kini Kemenkeu telah menetapkan keputusan soal honor petugas Pemilu 2024 yang tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah terlihat kenaikan bagi para petugas Pemilu.
Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ujar Hasyim seperti dikutip dari laman resmi KPU Kepulauan Riau.
Berikut ini adalah rincian kenaikan honor para petugas Pemilu 2024:
1. PPK
Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.
Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.
2. PPS
Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000.
Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.
Baca Juga: Besaran Honor Petugas Pemilu PPK dari Ketua sampai Anggota serta Masa Kerjanya
3. Pantarlih
Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.
4. KPPS
Ketua KPPS pada Pemilu 2019 menjadi Rp1.200.000.
Anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000.
Baca Juga: Segini Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS di Pemilu 2024, Naik Tajam Dibandingkan Sebelumnya
Selain itu ada juga bantuan biaya untuk perlindungan bagi petugas Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Itulah informasi mengenai besaran honor bagi petugas Pemilu dan Pemilihan 2024 yang mengalami kenaikan. Semoga bermanfaat.***