AYOJAKARTA.COM - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pemilu.
Termasuk membentuk Badan Adhoc agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak bisa memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Badan Adhoc ini terdiri dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), dan juga Penitian Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baca Juga: Besaran Honor Petugas Pemilu PPK dari Ketua sampai Anggota serta Masa Kerjanya
Masing-masing Badan Adhoc ini memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban tersendiri sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilu.
Kabar baiknya untuk ada kenaikan gaji petugas Pemilu 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dibanding Pemilu sebelumnya.
Pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Baca Juga: Segini Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS di Pemilu 2024, Naik Tajam Dibandingkan Sebelumnya
Aturan kenaikan gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih ini di Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Kenaikan honor atau gaji ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Lantas berapa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilu 2023? Berikut ini rinciannya sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari laman kalbar.kpu.go.id, Jumat (13/10/2023).
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp2.500.000
- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp2.200.000
Masa kerja PPK pada Pemilu 2024 mulai dari 4 Januari 2024 hingga 4 April 2024.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.500.000
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000
Masa kerja PPS pada Pemilu 2024 mulai dari 24 Januari hingga 4 April 2024.
Baca Juga: Daftar Lengkap 15 Mantan Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024, Salah Satunya Ada Mantan Ketua Umum PSSI
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000
Masa kerja KPPS pada Pemilu 2024 mulai dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Baca Juga: Waktu Pendaftaran Peserta Pemilu Mepet, Duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Makin Mencuat
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000
Masa kerja Pantarlih pada Pemilu 2024 mulai dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Itulah rincian gaji petugas Pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini rincian gaji petugas Pemilu 2024, dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, ada yang mendapat dua jutaan.