AYOJAKARTA.COM – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program jaminan sosial di Indonesia.
Program JHT bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masa pensiun.
Adapun perlindungan yang diberikan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah berupa dana pensiun sebagai pengganti penghasilan bagi yang sudah pensiun.
Peserta yang sudah pensiun bisa menerima manfaat dana JHT dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari tingkat upah, masa bakti, hingga kontribusi.
Dana JHT tidak hanya bisa dicairkan oleh peserta yang sudah memasuki masa pensiun, tapi juga oleh peserta yang sudah resign.
Lalu apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang masih aktif bekerja?
Melansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja termasuk jika peserta masih bekerja sampai sekarang.
Dana JHT bisa dicairkan oleh peserta yang masih bekerja dengan syarat pencairan sebagian 10 persen atau 30 persen.
Pencairan dana JHT 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun kredit.
Baca Juga: Semakin Peduli UMKM, Labamu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Perlindungan Asuransi
Pencairan sisa saldo nantinya bisa dilakukan ketika peserta sudah berhenti bekerja walaupun belum memasuki usia pensiun.
Perlu diingat bahwa pencairan dana JHT 10 persen atau 30 persen hanya bisa dilakukan bagi peserta yang sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Untuk mencairkan dana JHT ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan diantaranya sebagai berikut.
Baca Juga: ASN DKI Izin Hapus Foto Anies dari Medsos, Heru Budi: Nanti Dikira Saya Suruh Hapus
Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Kartu Peserta BPJamsostek
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
6. NPWP (jika ada)
Dokumen tersebut wajib dilampirkan sebagai syarat administrasi pada saat mengajukan klaim atau pencairan.
Adapun dokumen berupa fotokopi atau salinan dengan menunjukkan berkas asli.
Baca Juga: Kenali! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3, Mulai Fasilitas hingga Iurannya
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
2. Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data diri
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian
7. Proses akan dilakukan di kantor cabang hingga tahap wawancara
8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.***