Kenali! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3, Mulai Fasilitas hingga Iurannya

Kenali! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3, Mulai Fasilitas hingga Iurannya
Kenali! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3, Mulai Fasilitas hingga Iurannya

AYOJAKARTA.COM -- Telah kita ketahui bahawasanya untuk BPJS Kesahatan adanya perbedaan dalam beberapa kelas.

Dan tentunya kita sebagai pengguna dari BPJS Kesehatan dapat memilih kelas mana yang ingin kita miliki.

Namun sayangnya masih banyak yang belum memahami terkait perbedaan kelas dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah yang Paling Sulit untuk Dapat Pekerjaan di Perusahaan, Kenali Dulu Sebelum Menyesal

Dalam BPJS Kesehatan ada terdapat tiga kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Ketiga kelas ini berbeda dalam segi fasilitas maupun pelayanannya.

Oleh karena itu, bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota dari BPJS Kesehatan ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu terkait kelas pada BPJS Kesehatan.

Sebelum itu, di BPJS Kesehatan juga dapat memilih faskes tk 1 atau disebut fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang mana lokasinya dekat dengan lokasi yang anda tinggal atau melakukan pendaftaran.

Untuk faskes tingkat 1 tersebut tentu dapat dipilih namun biasanya akan disesuaikan dengan lokasi tempat anda mendaftar, dan untuk kelas BPJS Kesehatan, pengguna dapat memilih baik itu kelas 1, 2, maupun 3.

Baca Juga: Bukan Bansos Reguler PKH-BPNT yang akan Diterima Pemilik Kartu KIS PBI, Tetapi Bantuan Semacam Ini

Adapun pihak BPJS Kesehatan membagi tiga kelas tersebut bertujuan untuk memudahkan para peserta untuk memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansial. Dikarenakan nanti pihak peserta akan membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Adapun perbedaan BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 adalah sebagai berikut:

- Iuran Bulanan

Untuk iuran bulanan yang akan ditanggung oleh pihak peserta BPJS Kesehatan tentu berbeda-beda sesuai dengan kelas yang dipilih.

Dan biasanya, untuk kelas 1 iuran bulanannya akan lebih mahal dari pada kelas 2 dan kelas 3, sedangkan yang paling murah itu adalah iuran bulanan untuk kelas 3.

Baca Juga: 6 Tanda Orang Sukses Dilihat dari Karakter Wajahnya, Punya Mata dan Bentuk Alis seperti Ini

Adapun tarif yang harus dibayar setiap bulannya sesuai kelas adalah sebagai berikut:

Kelas 1: Dikenakan tarif iuran sebesar Rp150.000 perbulan.

Kelas 2: Dikenakan tarif iuran sebesar Rp100.000 perbulan.

Kelas 3: Dikenakan tarif iuran sebesar Rp35.000 perbulannya.

- Ruang Rawat Inap

Dan perbedaan lainnya yang ada pada BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 adalah ruang yang akan dipakai untuk inap di rumah sakit.

Baca Juga: 8 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dicari di Era Industri 4.0, Punya Banyak Peluang Kerja

Untuk peserta BPJS Kesehatan yang mengambil kelas 1 maka akan mendapatkan rawat inap kelas 1, begitu juga dengan kelas 2 dan 3, maka mereka akan mendapatkan ruang sesuai dengan kelas yang mereka ambil pada saat mendaftar BPJS Kesehatan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# kelas
# Perbedaan
# BPJS Kesehatan

News Update

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.