AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira datang bagi para pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, untuk mencairkan atau mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu menunggu resign atau keluar dari tempat kerja.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan meski karyawan tersebut masih aktif bekerja.
Baca Juga: Semakin Peduli UMKM, Labamu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Perlindungan Asuransi
Dilansir AyoJakarta.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (11/10/2023) tentu untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim karyawan yang masih aktif bekerja yakni sebesar 10 persen atau 30 persen.
Baca Juga: Kamu Kena PHK? Ini Cara Mencairkan Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan via Online
Pencarian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.
Sedangkan untuk sisa saldo baru bisa dicairkan setelah karyawan tersebut resign atau memasuki masa pensiun.
Syarat pencarian saldo BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Ponsel
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
Baca Juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah via Online, Praktis Bisa Pakai 2 Cara Ini
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. e-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada).
Baca Juga: Cara Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan via Online Pakai Aplikasi JMO, Simak Cara dan Ketentuannya
Cara pencarian saldo BPJS Ketenagakerjaan
1. Klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto diri terbaru tampak depan (jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF) maksimal ukuran file 6MB.
4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah Anti Ribet via Online, Begini Caranya
5. Nantinya Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah proses selesai, saldo akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
Demikian informasi mengenai cara dan syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang masih aktif bekerja. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini cara dan syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang masih aktif bekerja.