AYOJAKARTA.COM - Setelah kasus dugaan korupsi PT Pertamina dan PT PLN, kini publik Kembali dihebohkan dengan kasus kecurangan Minyakita.
Kasus ini terbongkar setelah banyak keluhan masyarakat terkait volume atau takaran yang tidak tepat terhadap minyak goreng subsidi Minyakita.
Dengan aduan masyarakat itu, pihak kepolisian akhirnya gerak cepat untuk menindak lanjuti kasus ini.
Salah satu daerah yang terkena sidak kepolisian adalah di Pasar Waru, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Baca Juga: Kapan iPhone 16 Series Resmi Dijual di Indonesia? Cek Juga Prediksi Harganya di Sini
Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya produsen nakal yang mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasan botol dan plastic 1 liter.
Dari hasil sampel, menunjukkan jika Minyakita yang dijual di Pasar tersebut hanya 800 hingga 900 ml.
Ada pula kasus serupa di Subang, Jawa Barat, di mana Polda Jabar berhasil mengungkap praktik nakal di sebuah rumah produksi ilegal.
Pemilik rumah produksi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Masih Harus Bersabar, Apple Belum Mengurus Izin Edar iPhone 16 Series di Indonesia, Tapi...
Mereka terbukti mengurangi takaran Minyakita hingga hanya berisi 760 ml pada botol ukuran 1 liter.
Aksi nakal itu pun bisa memberi keuntungan bagi pemilik rumah produksi hingga Rp266 juta per bulan.
Kasus serupa juga ditemukan di Depok, Jawa Barat.
Tersangka berinisial AWI merupakan kepala cabang dari PT ARN, di mana pihaknya telah mencurangi volume minyak goreng Minyakita.
Bareskrim Polri berhasil menemukan Gudang sekaligus kantor untuk operasional modus kecurangan Minyakita ini.
Bahkan, untuk melakukan modus kecurangan tersebut, perusahaan sudah menyiapkan mesin untuk menakar volume atau isi Minyakita.
Di mesin itu sudah di setting volume minyak 802 ml dan 760 ml dan ada keterangan harga ecer yakni Rp15.700 per liter.
Dari hasil penyidikan, PT ARN ini sudah beroperasi sejak Februari 2025.
Kasus lain yang lebih mengejutkan adalah membuat produk palsu Minyakita.
Kasus produk palsu Minyakita ini terjadi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaharja, Bogor.
Pelaku utama dalam kasus ini juga sudah diamankan oleh pihak polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan pelaku adalah pengemasan minyak goreng curah yang disalurkan menjadi merek Minyakita.
Hal ini dilakukan untuk menipu para konsumen.
Takaran minyak pun tidak ada 1 liter dan hanya 700 hingga 800 ml.
Produk itu bahkan dikemas dengan rapi dan tidak terlihat produk palsu.
Tak hanya melakukan produk palsu, pelaku ternyata juga mencantumkan izin edar dari BPOM yang sudah tidak berlaku.***