AYOJAKARTA.COM — Di era digital kayak sekarang, urusan administrasi pajak jadi makin gampang.
Salah satunya adalah daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa dilakukan langsung lewat HP tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
Cukup akses situs resmi ereg.pajak.go.id, isi data, dan tunggu konfirmasi. Nah, buat yang masih bingung, berikut cara lengkap daftar NPWP online via HP.
Baca Juga: Hanya Perlu HP dan Koneksi Internet! Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax
1. Buka Situs Resmi Pajak
Langkah pertama, buka browser di HP kamu dan akses ereg.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet lancar biar prosesnya nggak terganggu.
Baca Juga: Inilah Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax, Ingat Ereg Pajak Sudah Ditutup Ya!
2. Registrasi Akun Baru
Kalau belum punya akun, pilih menu e-Registration, lalu klik Daftar. Masukkan alamat email aktif, isi captcha, dan ikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, cek email kamu karena sistem bakal mengirimkan tautan aktivasi akun.
Baca Juga: Ereg Pajak Ditutup! Daftar NPWP Kini Lewat Coretax, Begini Langkah-langkahnya
3. Login dan Lengkapi Data
Setelah akun aktif, login kembali ke situs ereg.pajak.go.id. Di halaman registrasi, isi data diri dengan benar, seperti NIK, KK, alamat, dan informasi lain yang diminta.
Baca Juga: Lupa dengan Nomor NPWP? Berikut Cara Mudah Dapatkan EFIN Tanpa Harus ke Kantor Pajak
4. Isi Formulir NPWP Online
Setelah data diri terisi, lanjut ke pengisian formulir NPWP online. Pastikan semua kolom diisi dengan benar sesuai instruksi. Kalau sudah lengkap, klik tombol Daftar untuk mengirim formulir ke kantor pajak terdaftar.
Baca Juga: Catat Ya! Cara Pulihkan Akun NPWP yang Terblokir Lewat Ereg dan DJP Online
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah formulir terkirim, pihak kantor pajak bakal mengecek pengajuan kamu. Kalau semuanya sudah oke, NPWP akan diterbitkan dan bisa diunduh atau dikirim langsung ke alamatmu.
Pastikan semua data yang kamu isi benar dan sesuai KTP biar nggak ada kendala dalam verifikasi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Kalau ada masalah, kamu bisa langsung cek status pendaftaran di situs yang sama.***