AYOJAKARTA.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang sudah berpenghasilan untuk mengurus administrasi pajak pribadi.
Namun, per 1 Januari 2025, laman Ereg Pajak yang digunakan untuk urusan perpajakan, kini berganti ke Coretax.
Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) meluncurkan sistem tersebut supaya masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpajakan secara online.
Baca Juga: Siapa Quentin Jakoba? Simak Profil dari Pelatih Fisik Baru Milik Timnas Indonesia
Tentunya, salah satu fitur yang terdapat di sistem Coretax adalah daftar NPWP secara Online.
Peluncuran sistem tersebut sebenarnya sudah menjadi bagian dari proyek pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Proyek telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan akan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off the Shelf (COTS).
Melalui sistem ini, Wajib Pajak dapat beberapa administrasi terkait administrasi perpajakan.
Adapun beberapa administrasi pajak yang dapat dilakukan seperti pendaftaran Wajib Pajak, pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan pemeriksaan serta penagihan pajak.
Baca Juga: Status Penerima KJP Plus Dibatalkan? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali, Mudah Loh
Cara Daftar NPWP Online Menggunakan Coretax
Berikut ini merupakan cara untuk daftar NPWP secara online melalui sistem Coretax:
- Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu “Daftar di sini”
- Pilih “Ya” apabila memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), jika tidak, pilih “Tidak”
- Isi data pribadi yang diminta
- Klik “Verifikasi”, lalu kode OTP akan dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang tersedia secara opsional, lalu klik “Berikutnya”
- Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon seperti informasi pembukuan dan sumber penghasilan
- Isi detail alamat Wajib Pajak
- Verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto
- Jika data yang diisi sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan menceklis kotak centang, lalu tekan “Kirim Pengajuan”.
Karena laman Ereg Pajak telah ditutup, kini masyarakat dapat menggunakan sistem Coretax untuk mengurus administrasi perpajakan.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP.
Karena proses tersebut dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga pengiriman dokumen persyaratan.***

Share this article
Berikut ini merupakan cara untuk daftar NPWP secara online melalui sistem Coretax usai Ereg Pajak ditutup bisa gunakan coretax