AYOJAKARTA.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia sebagai syarat untuk wajib pajak.
Selain digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak, NPWP juga sering digunakan untuk melamar pekerjaan, memulai bisnis dan pengajuan kredit.
Kini, masyarakat Indonesia bisa melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.
Hal tersebut bisa dilakukan masyarakat melalui sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bernama Coretax Administration System.
Coretax merupakan sistem digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan pajak.
Dengan menggunakan sistem tersebut, segala keperluan yang berkaitan dengan perpajakan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone.
Baca Juga: Dijamin Bikin Ponsel Lemot Jadi Ngebut Lagi! 5 Cara Membersihkan RAM HP Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax
Dilansir melalui laman DJP, berikut cara daftar NPWP online terbaru melalui Coretax:
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih “Daftar di Sini”
- Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan
- Akan muncul pertanyaan "Apa wajib pajak memiliki NIK?", pilih “Ya” jika memiliki NIK, atau pilih
“Tidak” jika tidak mempunya NIK
- Pilih jenis registrasi yang diperlukan, pilihan “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai NPWP, atau “Hanya Registrasi” untuk membuat akun Coretax tanpa NIK
- Isi data diri pada kolom "Detail Identitas Wajib Pajak"
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"
- Klik tombol “Verifikasi” untuk mengirimkan kode OTP ke email atau nomor ponsel yang terdaftar
- Masukkan kode OTP yang telah diterima, lalu klik “Verifikasi”
- Tambahkan “Pihak Terkait” jika perlu, lalui Klik “Berikutnya”
- Masukkan informasi “Data Ekonomi”, seperti sumber penghasilan dan pembukuan
- Isi alamat lengkap
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto
- Periksa kembali data yang sudah diisi, lalu centang kota dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”
- Sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk daftar Nomor Pokok Wajib Pajak, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan fotokopi paspor dan kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (SKU)
- Mengisi formulir pengajuan.
Perlu diingat bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia diatas 21 tahun dan memiliki penghasilan diatas Rp4.500.000 wajib memiliki NPWP.

Share this article
Coretax merupakan sistem digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan pajak, termasuk NPWP.