AYOJAKARTA.COM - Nama Febri Diansyah mantan Juru Bicara KPK dan Rasamala Aritonang yang juga merupakan mantan Kepala Bagian Bagian Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK kini sedang hangat diperbincangkan.
Hal itu karena baik Febri Diansyah maupun Rasamala Aritonang rupanya baru saja menjalani pemeriksaan oleh KPK soal dugaan kasus korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Baik Febri Diansyah maupun Rasamala Aritonang, hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/10/2023) kemarin.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diminta Asesmen dan Dipanggil sebagai Pengacara di Kasus Kementan
Dalam soal dugaan kasus korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo ini, Febri dan Rasamala rupanya ikut dimintai keterangannya oleh KPK.
Dilansir dari laman Republika, Selasa (3/10/2023), Febri dan Rasamala dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Mantan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu diduga melakukan upaya perintangan penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti di Kementan saat Febri dan Rasamala ditunjuk sebagai kuasa hukum Mentan ketika proses penyidikan.
KPK pun melalui juru bicaranya, Ali Fikri mengungkapkan alasan pemanggilan dari Febri dan juga Rasamala.
Dijelaskan oleh Ali, dalam pemeriksaan kemarin, kapasitas dari Febri dan Ramasala sendiri bukan sebagai kuasa hukum ataupun advokat.
Pemeriksaan terhadap keduanya terkait dengan temuan adanya dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul maupun tempat lainnya.
Baca Juga: Febri Diansyah Turut Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi di Kementan, Ada Keterlibatan?
"Sebagai saksi tentunya ada Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz yang ketiganya berprofesi sebagai pengacara," ungkap Ali Fikri, Jubir KPK seperti dilansir dari siaran YouTube Kompas TV.
"Ini merupakan kebutuhan dari proses penyidikan untuk memperjelas terutama dokumen-dokumen yang kami temukan pada proses penggeledahan," ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, KPK pun melakukan konfirmasi tersebut kepada Febri dan Rasamala.
"Kami perlu konfirmasi pada saksi ini bukan kapasitasnya sebagai kuasa hukum atau advokat," jelas Ali..
Meski begitu, pihak Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengaku bahwa sebelumnya mereka tidak menerima adanya surat pemanggilan secara resmi dari KPK.
Tetapi meski demikian, keduanya kooperatif untuk tetap datang memenuhi panggilan di KPK untuk melakukan konfirmasi dan memberikan keterangan.***