AYOJAKARTA.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dari KPK.
Meski demikian Febri Diansyah mengaku tetap penuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Namun Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui terkait kasus apa soal pemanggilan yang dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga: Febri Diansyah Turut Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi di Kementan, Ada Keterlibatan?
Berdasarkan informasi KPK, pemanggilan Febri Diansyah, Rasmala Aritonang, dan Donal Fariz untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK atas kasus tipikor yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kami sampai dengan saat pertanyaan itu muncul kami belum menerima surat panggilan dari KPK sebagai saksi hari ini, tapi karena kami punya komitmen kita harus hadiri datang ke KPK meskipun surat panggilan resmi itu belum kami terima,” jelas Febri Diansyah, yang dikutip AyoJakarta.com dari Kanal Kompas TV, Selasa (3/10/2023).
Ia pun mengaku tidak mengetahui terkait kasus apa penyidikan itu dilakukan, dan berharap dengan kehadirannya ke KPK dapat dijelaskan terkait kasus yang sebenarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementan pada hari Jumat (29/09/2023) yang lalu.
Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu yang lalu.
Meskipun sudah ada penetapan tersangka KPK masih belum menyebutkan siapa nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Ada 214 Kuota, Link Formasi CPNS KPK 2023 PDF, Lengkap dengan Penempatan Serta Jabatan Klik di Sini
“Kasus penyelidikan pasti itu ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun siapa tersangka atau siapa yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut pada saatnya nanti pasti kamu akan umumkan secara resmi,”ucap Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Belum diumumkannya secara resmi nama tersangka dalam kasus ini, ditanggapi oleh mantan komisioner KPK Saut Situmorang.
Saut Situmorang menyebut jika tersangka belum ditetapkan tapi penggeledahan sudah dilakukan maka akan menimbulkan adanya keraguan.
Baca Juga: Usai Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul Limpo, KPK Amankan Uang Puluhan Miliar dan Senjata Api
Menurutnya sebaiknya KPK harus bersifat transparan dalam menangani kasus ini.
Perlu diketahui dalam penggeledahan yang dilakukan KPK telah menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya sejumlah uang puluhan miliar rupiah, dokumen catatan keuangan dan pembelian aset, serta dokumen lain yang berhubungan dengan perkara.***

Share this article
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tetap datang ke KPK meski tanpa surat pemanggilan.