AYOJAKARTA.COM - Salah satu kementerian yang membuka seleksi PPPK tahun 2023 adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, yang telah mengumumkan secara resmi inisiatif ini.
Pengumuman mengenai Seleksi PPPK 2023 disampaikan oleh Kementerian PPN atau Bappenas melalui surat resmi dengan nomor 001/Pansel.PPPK/09/2023.
Kementerian PPN atau Bappenas telah menetapkan kebutuhan untuk Seleksi PPPK 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023.
Baca Juga: Tes CPNS 2023: Ini Dia Passing Grade dan Kisi-Kisi Soal SKD
Total alokasi kebutuhan dalam Seleksi PPPK 2023 di Kementerian PPN atau Bappenas pada Tahun Anggaran 2023 mencapai 533 formasi dengan rincian sebagai berikut:
- PPPK Umum: 95 formasi
- PPPK Khusus: 427 formasi
- PPPK Disabilitas: 11 formasi
Baca Juga: Sekretariat Negara Buka 90 Formasi PPPK 2023 dengan Gaji Menggiurkan!
Proses pendaftaran untuk Seleksi PPPK di Kementerian PPN atau Bappenas ini dimulai pada tanggal 20 September dan akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2023.
Dengan diadakannya Seleksi PPPK 2023 di Kementerian PPN atau Bappenas, kesempatan diberikan kepada masyarakat untuk menjadi pegawai pemerintah.
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan oleh pelamar saat mendaftar untuk Seleksi PPPK 2023 di lingkungan Kementerian PPN atau Bappenas antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah
- Hasil pemindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna
- Surat Lamaran asli berwarna yang ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta dan dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,-
- Hasil pemindaian Ijazah asli berwarna
- Hasil pemindaian Transkrip Nilai asli berwarna
- Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,-
Baca Juga: KPK Membuka 214 Formasi untuk CPNS 2023, Lihat Daftar dan Nominal Gaji di Sini
- Hasil pemindaian Surat Keterangan Bekerja asli berwarna dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun untuk jenjang Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil, atau 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda di bidang yang relevan. Surat Keterangan Bekerja harus ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani sumber daya manusia (format Surat Keterangan Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk)
- Hasil pemindaian Surat Keterangan Aktif Bekerja asli berwarna yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan, bagi pelamar kebutuhan khusus (format Surat Keterangan Aktif Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk)
- Hasil pemindaian Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas asli berwarna yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, bagi pelamar kebutuhan disabilitas
Baca Juga: Info CPNS dan PPPK 2023: Perbedaan Tes PPPK Non Guru dan CPNS
- Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar sesuai dengan jabatan yang akan dilamar, bagi pelamar formasi disabilitas
- Dokumen lain sesuai dengan persyaratan Jabatan Fungsional yang dilamar, sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan persyaratan Jabatan.
Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-Meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dan panduan pembelian serta penggunaan e-Meterai dapat ditemukan di tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai.
Baca Juga: Info CPNS dan PPPK 2023: Apakah Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus?
Tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023 terdiri dari:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Wawancara
Untuk menentukan kelulusan pelamar dalam Seleksi PPPK 2023, digunakan ketentuan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi: Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi, mereka wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Seleksi Kompetensi: Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai kumulatif tertinggi sejumlah 670 poin, yang mencakup berbagai aspek seperti Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan hasil wawancara.
Baca Juga: Begini Cara Mengecilkan File PDF untuk Pemberkasan CPNS 2023, Pastikan File Kamu Bisa Di-upload
Dengan begitu, aturan mengenai formasi penerimaan, tahapan seleksi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk Seleksi PPPK 2023 di Kementerian PPN atau Bappenas telah dijelaskan.