AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023.
Pendaftaran akan dibuka sampai 9 Oktober 2023, kamu memiliki waktu untuk mempertimbangan formasi atau kesempatan apa yang akan diambil.
Sebelum memutuskan pilihan, coba pahami dulu arti dari tiap-tiap posisi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Walaupun keduanya termasuk ASN, tetapi terdapat beberapa perbedaan seperti dikutip AyoJakarta dari Instagram @aymangayu, Senin (25/9/2023).
PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang kemudian diangkat menjadi ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kemudian bertugas menduduki jabatan di suatu pemerintahan.
Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kinerja dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan biasanya selama lima tahun.
Baca Juga: Begini Cara Mengecilkan File PDF untuk Pemberkasan CPNS 2023, Pastikan File Kamu Bisa Di-upload
PPPK dibagi menjadi dua yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus.
PPPK Umum
- Pelamar memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dipilih
- Tidak berasal dari Tenaga Non ASN, Honorer, Eks THK II
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun, dengan jenjang SLTA sampai S1/D4
Baca Juga: Tes CPNS 2023: Ini Dia Passing Grade dan Kisi-Kisi Soal SKD
PPPK Khusus
- Tenaga Non ASN, Honorer, PPNPN Aktif
- Memiliki pengalam kerja minimal 2 tahun pada instansi yang dilamar
- Eks Tenaga Honorer Kategori II, yang terdaftar dalam Pangkalan Database Eks THK II di BKN dan melamar di instansi tempat bekerja.
Pilihlah PPPK sesuai dengan kriteria yang dimiliki untuk meningkatkan peluang lolos seleksi.***

Share this article
Berikut ini perbedaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus yang wajib diketahui oleh para pelamar sebelum mendaftar.