AYOJAKARTA.COM – Untuk tahun 2023 ini, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Tahun ini dibuka dua posisi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbedaan antara PNS dan PPPK antara lain PNS diangkat menjadi ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sedangkan PPPK diangkat berdasarkan Perjanjian Kinerja dalam jangka waktu tertentu di mana biasanya perjanjian berjalan selama lima tahun.
Sedangkan PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak berprofesi sebagai guru atau formasi pegawai kontrak di pemerintahan yang mengisi jabatan selain guru.
Baca Juga: Info CPNS dan PPPK 2023: Apakah Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus?
Ada beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS yaitu:
Status kepegawaian: PNS pegawai tetap, PPPK sesuai dengan perjanjian kerja tertentu, biasanya disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.
Besaran gaji: tergantung golongan berapa.
Batas usia pelamar: persyaratan usia pelamar CPNS adalah 18-35 tahun sedangkan untuk PPPK usia minimum 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.
Masa kerja: PNS hingga pensiun yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi sedangkan PPPK disesuaikan dengan kontrak atau surat perjanjian yang telah disepakati.
Jenjang karier: PPPK tidak memiliki jenjang karier selengkap PNS.
PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sedangkan PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Berikut perbedaan tes PPPK Non Guru dan CPNS dikutip AyoJakarta dari Instagram @smartcasn, Senin (25/9/2023).
PPPK Non Guru
Kompetensi Teknis: Mengerjakan 90-100 soal dengan nilai maksimal 450.
Kompetensi Menejerial: Mengerjakan soal sebanyak 25 dengan nilai tertinggi 200 dan minimal 130.
Kompetensi Sosio Kultural: Terdapat 20 soal dengan minimal nilai 130 dan tertinggi 200.
Wawancara: Wawancara hanya 10 soal dengan minimal nilai 24 dan maksimal 40.
Baca Juga: Begini Cara Mengecilkan File PDF untuk Pemberkasan CPNS 2023, Pastikan File Kamu Bisa Di-upload
CPNS
Tes Wawancara Kebangsaan: Jumlah 30 soal dengan minimal nilai 65 dan maksimal 150.
Tes Intelegensia Umum: Terdapat 35 soal dengan minimal nilai 80 dan maksimal 175.
Tes Karakteristik Pribadi: 45 soal dengan minimal nilai 166 dan maksimal 225.
Seleksi Kompetensi Bidang: Terdapat 100 soal tanpa adanya batas nilai/Passing Grade.
Persiapkan tes sesuai dengan formasi yang diambil, jangan sampai mempelajari yang tidak sesuai dengan bidang yang dipilih.
Dengan begitu maka dapat meningkatkan peluang untuk diterima.***

Share this article
Berikut ini perbedaan tes PPPK Non Guru dan CPNS 2023 yang wajib diketahui para pelamar sebelum mendaftar.