AYOJAKARTA.COM — Pemerintah akan menerapkan sistem kerja baru bagi Pegawai Sipil Negara (PNS), yaitu Flexible Working Arrangement (FWA).
Dikatakan bahwa sistem kerja Flexible Working Arrangement akan berbeda dengan Work From Anywhere (WFA).
Menurut MenpanRB, Rini Widyantini, sistem kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai PNS, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi
Nantinya implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah.
Kedua pihak tersebut akan bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair, Catat Berikut Perkiraan Tanggalnya
Rini mengungkapkan bahwa pelaksanaan FWA bisa dilakukan namun dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.
Walau begitu, FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Karena sistem kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pola kerja ini akan berlaku mulai 224 Maret 2025.
Selain dinilai menawarkan fleksibilitas kepada pegawai PNS, pola kerja ini diprediksi juga akan mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Cair Hari Ini! Berikut Rincian Lengkap Nominalnya
Rencananya penerapan FWA akan diberlakukan bagi seluruh PNS, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan.
Salah satu kriteria yang dimaksud adalah tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Sedangkan untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola ini adalah dapat dilakukan di luar kantor, serta dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Jadwal dan Aturan FWA
Dalam pelaksanaannya, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu.
Kewajiban yang harus dipenuhi pegawai yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Selama bulan Ramadan, jam kerja kerja PNS sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Setiap pegawai juga wajib melaporkan hasil kinerja harian mereka, serta menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.***