AYOJAKARTA.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu momen yang selalu dinanti oleh para pensiunan PNS setiap tahunnya.
Tambahan penghasilan ini tentu akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga persiapan lebaran.
Mengenai hal ini, pemerintah menetapkan bahwa selain gaji pensiun, THR yang diterima juga terdiri dari beberapa komponen.
Adapun komponen yang dimaksud terdiri atas tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Hukum Melihat Mukbang saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?
Namun, pertanyaan yang selalu muncul adalah kapan THR tersebut akan cair?
Merujuk pada aturan pencairan THR tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Jika dihitung mundur 10 hari kerja sebelum tanggal tersebut, THR seharusnya cair pada 20 Maret 2025.
Namun, selama rentang waktu tersebut, terdapat beberapa hari libur yang tidak dihitung sebagai hari kerja, yaitu:
Baca Juga: Geger! Benarkan Seleksi CPNS 2025 Batal? Simak Penjelasan dari MenpanRB
- Minggu, 23 Maret 2025
- Cuti Bersama Hari Suci Nyepi, 28 Maret 2025
- Hari Suci Nyepi, 29 Maret 2025
- Minggu, 30 Maret 2025
Jika mempertimbangkan hari libur tersebut, maka pencairan THR Pensiunan PNS tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan pada 17 Maret 2025.
Meskipun perkiraan ini mengacu pada pola tahun sebelumnya, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah.***

Share this article
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, simak infonya di sini.