AYOJAKARTA.COM -- Hari ini, 1 Maret 2025, menjadi hari yang penuh kebahagiaan bagi para pensiunan PNS golongan 1, 2, 3, dan 4.
Gaji pensiun lengkap dengan tunjangan akan langsung diterima dari Taspen.
Kabar baik pencairan ini sudah ditunggu-tunggu pensiunan PNS, terlebih setelah penerapan aturan baru dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Kapan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair? Ternyata Tidak Semua Cair Sebelum Lebaran
Adapun besaran yang diterima, telah mengalami penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya pokok gaji, tunjangan lainnya juga ikut dihitung dalam pembayaran ini.
Lantas, berapa sebenarnya gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan 1 hingga golongan 4? Berikut rinciannya:
Baca Juga: Kabar Gembira Pencairan! Gaji Pensiunan PNS Akan Segera Ditransfer, Cek Besarannya Sesuai Golongan
Gaji pokok pensiunan untuk golongan 1:
1a: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
1b: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
1c: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
1d: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Gaji pokok pensiunan untuk golongan 2:
2a: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
2b: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
2c: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
2d: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Gaji pokok pensiunan untuk golongan 3:
3a: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
3b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
3c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
3d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji pokok pensiunan untuk golongan 4:
4a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
4b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
4c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
4d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
4e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Sebagai catatan, besaran gaji pokok yang tercantum di atas berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru saja ditetapkan.***

Share this article
Kabar baik pencairan ini sudah ditunggu-tunggu pensiunan PNS, terlebih setelah penerapan aturan baru dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.