AYOJAKARTA.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Kini, Panji Gumilang pun resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023) malam.
Penahanan Panji Gumilang dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan kembali pada Rabu malam di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Imbas Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bagaimana Nasib Ponpes Al Zaytun?
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro Tv pada Kamis (3/8/2023) Panji Gumilang digiring ke Rutan Bareskrim Polri dengan menggunakan baju tahanan.
Dalam video terlihat Panji yang mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Ia juga masih tetap mengenakan peci warna hitam dengan kondisi tangan yang diborgol.
Baca Juga: Soal Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD Sebut Polri Sudah Bekerja dengan Cermat
Panji tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendra Efendi dan beberapa orang yang sempat melindungi pimpinan Ponpes Al Zaytun agar tidak tersorot oleh awak media.
Sementara itu, kondisi dari Panji sendiri juga dalam keadaan baik.
Selain itu, hari ini pemeriksaan terhadap Panji masih akan dilanjutkan.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan, MUI Beberkan Nasib Ponpes Al Zaytun Kedepannya
Kendati demikian, hal tersebut masih akan melihat hasil kondisi kesehatan Panji Gumilang.
"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan juga mengatakan jika Panji akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan terhitung mulai 2-21 Agustus 2023.
"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," jelas Ahmad Ramadhan.
Atas kasus ini, Panji terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.***