AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama.
Mahfud MD mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah pernah menyampaikan penetapan tersangka Panji Gumilang hanya tinggal menunggu waktu saja.
“Itu kan sudah saya katakan penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu. Polisi sudah cepat bekerja tetapi memang masyarakat selalu bertanya kapan,” kata Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (3/8/2023).
Mahfud juga menjelaskan bahwa sebelumnya ia juga sudah menyampaikan bahwa sudah pasti Panji akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, dalam perkara dugaan penistaan agama ini hanya Panji lah yang dilaporkan ke pihak berwajib.
“Sejak dulu saya sudah bilang ini pastilah tersangka karena sudah masuk ke penyidikan sementara yang satu, yang dilaporkan hanya satu, berarti tersangkanya dia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai dalam menangani perkara ini Polri sudah bekerja dengan sangat cermat.
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Bisa Langsung Dapat Kerja, Nggak Perlu Khawatir jadi Pengangguran
Mahfud memaparkan dalam menangani perkara ini, Polri banyak menghadirkan banyak ahli seperti ahli hukum pidana hingga ahli bahasa.
Bahkan, Mahfud juga menyebut Polri melakukan penelitian di laboratorium forensik demi mendapatkan hasil penyidikan yang akurat.
“Cuma agar tidak ada yang terputus polisi bekerja dengan cermat mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa. Bahkan juga menguji laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli apa diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong kan ketahuan,” paparnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Panji sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Paling Bahagia, Nomor 1 Lagi Banyak Dicari Perusahaan
Penetapan Panji sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (1/8/2023) lalu.
Setelah ini, Panji akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.***

Share this article
Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama.