AYOJAKARTA.COM -- Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan ada 295 bidang tanah yang diduga ada kaitanya dengan penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al-Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan Keluarga.
“Agak lebih fantastis lagi, ada sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga yang diduga ada kaitan penyalahgunaan kekayaan Al-zaytun," kata Mahfud, dilansir dari YouTube Kompas TV, Rabu, 12 Juli 2023.
"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji gumilang, istri dan anak-anaknya," sambungnya.
Sebanyak 295 sertifikat bidang tanah Ponpes Al Zaytun ditemukan dari data BPN beratas namakan Panji Gumilang dan Istrinya.
"Ada 295 sertifikat bidang tanah, yang sekarang ditemukan sesudah kami cek di BPN yang namanya Panji Gumilang dan istrinya," imbuhnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Al Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Tapi Panji Gumilang Tetap Dipidana
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih tetap akan mencari adanya kemungkinan sertifikat lain yang belum terungkap.
"Pokoknya jumlahnya itu 295, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain," jelas Mahfud.
Kemudian, Mahfud MD pun meyebutkan ratusan sertifikat tanah yang diduga penyelewengan kekayaan pondok pesantren Al Zaytun.
Dari semua sertifikat itu terbagi menjadi beberapa kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Pertama, Sertifikat tanah atas nama Abdul Salem Raden Panji Gumilang ada sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806.000 meter persegi.
Kedua, atas nama Farida Alwidat itu 22 bidang tanah seluas 142.500 meter persegi.
Ketiga, atas nama Imam Prawoto ini yang disebut yang sering disebut Abu Toto sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 meter persegi.
Keempat, atas nama Ahmad Prawira Utomo yakni 9 bidang tanah dengan luas 159.000 meter persegi.
Baca Juga: Fantastis! Panji Gumilang dan Keluarga Miliki 295 Sertifikat Tanah, Mahfud MD Beberkan Rinciannya
Kelima, atas nama Ikhwan Triatmo 6 bidang dengan 69.000 meter persegi.
Keenam, atas nama Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup dengan hak milik 43 bidang tanah seluas 442.000 meter persegi.
Ketujuh, atas nama Hakim Prasojo yang memiliki hak 30 bidang tanah atau 31 sertifikat.
Kedelapan, atas nama Sofiah Alwidat sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi.
Menurut, Mahfud MD data-data tersebut diperoleh dari lembaga resmi yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Data ini, data yang diperoleh sampai dengan pagi ini dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucap Mahfud MD.
Mahfud lantas mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan mengusut tuntas tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang tersebut.