AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan dan dijatuhi sanksi oleh pemerintah. Ia juga mengaku tidak ingin polemik ini terlalu berlarut-larut.
"Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampe 20 tahun seperti sekarang karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi. Sekarang selesaikan dengan catatan, Al Zaytun sebagai pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," ujar Mahfud, dilansir dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/7/2023).
Kendati begitu, Mahfud menyampaikan bahwasanya pemerintah sendiri akan turun tangan untuk membina pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Mau Punya Plat Nomor Unik? Ini Jumlah Biaya yang Dibutuhkan
Ia menyebut nantinya Ponpes Al Zaytun akan disesuaikan kurikulumnya dan akan dibina pemikiran agamanya supaya tetap berjalan sesuai koridor undang-undang yang berlaku.
"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya. Akan tetapi Ponpes Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina pemerintah oleh Kementerian Agama," ujar Mahfud.
Meskipun Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan diberi sanksi, namun Mahfud menegaskan bahwa Panji Gumilang tetap akan dilakukan proses hukum.
"Tapi Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al Zaytun ini tindakpidananya akan kita selesaikan agar tidak menjadi isu setiap ada event politik," jelas dia.
Baca Juga: 6 Tanda Orang Sukses Dilihat dari Karakter Wajahnya, Punya Mata dan Bentuk Alis seperti Ini
Seperti diketahui, Ponpes Al Zaytun belakangan ini mendapat sorotan publik atas sejumlah isu keagamaan. Kontroversi ini muncul usai adanya pernyataan Panji Gumilang yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
Akibatnya, Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila.***

Share this article
Mahfud MD mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan dan dijatuhi sanksi. Namun, Panji Gumilang tetap dipidana.