AYOJAKARTA.COM -- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan keluarganya dilaporkan memiliki sertifikat tanah dengan jumlah fantastis. Fakta kali ini diungkapkan langsung Menko Polhulam, Mahfud MD.
"Agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya," ungkap Mahfud dikutip Suara.com, Selasa (11/7/2023).
Mahfud MD menjabarkan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), Panji Gumilang dan keluarganya setidaknya memiliki 295 bidang tanah tas nama mereka.
Baca Juga: Mau Punya Plat Nomor Unik? Ini Jumlah Biaya yang Dibutuhkan
Tak hanya itu, Mahfud MD menyebutkan, ada dugaan penyalahgunaan kekayaan di Al Zaytun, yang berkaitan erat dengan kepemilikan ratusan sertifikat tanah tersebut.
"Yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun. Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah," lanjutnya.
Karenanya, Mahfud MD memastikan, pemerintah terus menyelediki dan mencari dugaan kepemilikan bidang tanah yang masih berkaitan dengan nama Panji Gumilang.
"Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan. Ini data yang diperoleh sampai dengan pagi ini dari BPN," katanya.
Baca Juga: Jurusan Kuliah Ini Paling Menjanjikan untuk Masa Depan, Bisa Dapat Pekerjaan dengan Gaji Miliaran
Mahfud MD pun membagikan daftar sertifikat tanah lengkap dengan luasan area yang berkaitan dengan Panji Gumilang dan Keluarganya, berikut di antaranya:
- Sertifikat tanah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 bidang tanah: Seluas 806.000 m2
- Sertifikat tanah atas nama Farida sebanyak 22 bidang tanah: seluas 142.500 m2
- Sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang tanah: Seluas 89.700 m2
- Sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak 9 bidang tanah: 159.000 m2
- Sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak 6 bidang tanah: Seluas 69.000 m2
- Sertifikat tanah atas nama Anis Khairunisa sebanyak 43 bidang tanah: Seluas 442.000 m2
- Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasojo sebanyak 31 sertifikat bidang tanah
- Sertifikat tanah atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang tanah: Seluas 396 ribu m2

Share this article
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), Panji Gumilang dan keluarganya setidaknya memiliki 295 bidang tanah atas nama mereka.