News

Mario Dandy Dituntut Ganti Rugi Rp 120 Miliar, Benarkah Kementerian Akan Siapkan Dana Bantuan?

Oleh: Awit Wiarni Kamis 22 Jun 2023, 07:18 WIB
Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM - Mario Dandy sebagai pelaku utama penganiayaan David Ozora dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 120 miliar.

Jumlah tersebut telah diperhitungkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas akibat fatal dari kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.

Secara mengejutkan ternyata pihak LPSK menjelaskan bahwa ganti rugi tersebut ternyata bisa dibayarkan oleh Kementerian.

Hal itu diungkapkan pada sidang lanjutan Mario Dandy pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Kecewa JPU Tak Dalami Ancaman Penembakan Mario Dandy ke David, Jonathan Latumahina Sebut akan Bongkar Hal Ini

Diketahui bahwa David Ozora setelah mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy mengalami koma selama delapan hari dan juga harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU hampir dua bulan.

Maka dari itu, David Ozora tentu membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit.

Meskipun perawatan David Ozora telah dicover oleh asuransi tetapi pihak korban tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Kamis(22/6/2023), pihak LPSK mendapat pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai seandainya Mario Dandy menolak untuk membayar atau bahkan tidak mampu untuk membayar ganti rugi, lalu bagaimana jalan keluarnya.

Baca Juga: Berawal dari Kekasih Kini Berselisih, AG Jadi Saksi Memberatkan dalam Sidang Kasus Mario Dandy

Tenaga Ahli Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa menjelaskan jika Mario Dandy tidak mampu membayar biaya ganti rugi tersebut, ada dana bantuan korban.

Ketentuan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang terbaru, yang salah satu dana bantuan tersebut bisa berasal dari uang Kementerian.

“Kalau kita merujuk Undang-Undang 12 tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual itu Undang-Undang yang paling baru itu mengatur bahwa ada dana bantuan korban. Dana bantuan korban ini asalnya bisa dari uang Kementerian,” ujar Abdanev Jopa.

Namun, Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara rinci mengatur mengenai bagaimana jalan yang harus diambil apabila terdakwa tidak mau atau tidak mampu membayar ganti rugi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Mario Dandy Kembali Digelar, 3 Saksi Tak Hadir karena Alasan Ini, Siapa Saja?

Meski demikian, Abdanev Jopa menjelaskan apa yang biasanya dilakukan oleh pengadilan kalau sampai hal tersebut terjadi.

“Belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa kalau kemudian tidak bisa membayar. Pada prakteknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider,” kata Abdanev Jopa.

LPSK juga sudah mendiskusikan dengan Mahkamah Agung mengenai restitusi Mario Dandy yang bisa dibebankan menjadi pidana subsider atau dengan cara lain.

Karena berdasarkan prakteknya, biasanya restitusi tersebut bisa dibebankan kepada orang lain ataupun negara.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Fathul Amanah