AYOJAKARTA.COM — Hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 telah diumumkan melalui laman web instansi terkait.
Pelamar yang dinyatakan lulus akan melihat notifikasi 'Selamat Anda lolos tahap administrasi berkas' pada akun SSCASN.
Sementara yang tidak lulus akan menerima pemberitahuan 'Mohon maaf anda tidak lolos administrasi karena belum memenuhi persyaratan instansi yang dilamar'.
Bagi yang tidak lulus (TMS - Tidak Memenuhi Syarat), kini dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang berlangsung mulai tanggal 19 Februari hingga 21 Februari 2024.
Proses verifikasi sanggahan dilakukan oleh instansi terkait dengan batas waktu hingga 25 Februari 2024.
Untuk mengecek hasil seleksi administrasi, pelamar dapat mengunjungi situs web instansi tempat melamar (seperti BKD atau BKPSDM kabupaten/kota/provinsi) atau langsung login ke akun SSCASN masing-masing.
Proses pengajuan sanggahan dilakukan dengan cara mengklik tombol 'Ajukan Sanggah' yang tersedia pada akun SSCASN pelamar yang dinyatakan TMS.
Sistem akan menampilkan formulir sanggah yang berisi alasan ketidaklulusan dan dokumen yang dipermasalahkan.
Baca Juga: CATAT! Begini Alur Penetapan NIP CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Info Pencairan Gaji Pertama
Pelamar perlu menuliskan alasan sanggah dengan jujur, realistis, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Perlu diingat bahwa fitur sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar, melainkan untuk mengklarifikasi ketidaktepatan penilaian verifikator terhadap dokumen yang telah diunggah.
Beberapa daerah mungkin mengizinkan pelamar menyertakan bukti pendukung tambahan melalui tautan Google Drive, namun secara umum tidak ada unggahan ulang dokumen dalam proses sanggah.
Setelah mengisi alasan sanggah, pelamar perlu menceklist pernyataan dan mengklik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
Setelah masa sanggah dan verifikasi berakhir, pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu peserta ujian yang akan digunakan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Tombol 'Cetak Kartu Ujian SKD' akan muncul pada akun SSCASN pelamar yang lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah berakhir.
Bagi yang sebelumnya dinyatakan TMS namun pengajuan sanggahannya diterima, status kelulusan akan diperbarui dan juga dapat mencetak kartu ujian.
Proses penanganan sanggahan oleh instansi akan berlangsung hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jangan Main-main! Inilah 9 Alasan Kenapa PPPK Bisa Langsung Diberhentikan, Nomor 3 Paling Fatal
Seluruh pelamar diharapkan terus memantau akun SSCASN untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status kelulusan dan jadwal pelaksanaan tahapan seleksi berikutnya.***