AYOJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberlakukan tilang manual di beberapa wilayah yang tidak terjangkau oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk diketahui, tilang manual ini berlaku untuk 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual.
Termasuk berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Namun, Kapolri juga memberikan peringatan keras agar seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan pungutan liar atau pungli.
Kepolisian akan menindak tegas jika ada anak buahnya yang melakukan pungli terkait tilang di tempat.
Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Polemik Tilang Manual Kembali Diberlakukan! Segini Biaya Denda Lengkap dengan Incaran Pelanggarannya
“Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat,” Ungkap Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @seputarkotapalembang (17/5/2023).
Peringatan ini tidak hanya polisi yang bertugas, adapun juga ditujukan kepada pengendara yang mencoba menyuap para petugas.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” Ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam upaya untuk menghindari tindakan pungli, Polri saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial dan edukasi kepada masyarakat.
Dengan lebih dahulu mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar, tilang manual atau tilang ditempat diberlakukan untuk menguatkan pengawasan para pengendara jalan.
Keputusan tersebut telah mengubah kebijakan sebelumnya soal larangan tilang manual.
Tindakan penilangan kini hanya akan dilakukan khusus untuk pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh ETLE, berikut 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual :
Ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual, yakni:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm standar SNI
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
- Over load dan over dimension
- Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu
Adapun pelanggar yang terkena tilang harus mengikuti sidang sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tilang manual dilakukan untuk mengurangi angka pelanggaran di jalan raya dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Oleh karena itu, Polri akan memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang manual.
Hal ini sebagai upaya untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Polri bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum.
Diharapkan dengan adanya kebijakan tilang manual ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, Polri juga akan terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.***