Polemik Tilang Manual Kembali Diberlakukan! Segini Biaya Denda Lengkap dengan Incaran Pelanggarannya

Polemik Tilang Manual yang Kembali Diberlakukan
Polemik Tilang Manual yang Kembali Diberlakukan

AYOJAKARTA.COM - Peraturan lalu lintas yang memberlakukan kembali tilang manual menuai polemik.

Hal itu karena masyarakat khawatir akan adanya pungli dari oknum polisi nakal jika adanya tilang manual.

Setelah sebelumnya Kepolisian mengubah tilang manual menjadi tilang elektronik, namun kini kembali berubah kembali ke awal.

Baca Juga: Rekor Fans Terbanyak Indonesia dan Taiwan! Tiket Konser Coldplay Ludes Mencapai Limit dalam Hitungan Menit!

Jika membandingkan dengan tilang elektronik, pada aturan ini tidak memerlukan personil untuk menilang.

Karena sudah dibantu kamera pengawas dan dapat mengawasi dari jarak yang jauh.

Sedangkan tilang manual, sedikitnya membutuhkan sepuluh personil untuk melakukan penilangan.

Beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan tilang manual, berikut daftar daerahnya yang dikutip dari YouTube Metrotv pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Waduh! BSI Bisa Digugat Ramai-ramai Oleh Para Nasabah Buntut Data yang Bocor ke Dark Web

  • Lampung
  • Jakarta
  • Lumajang
  • Halmahera Barat
  • Tulang Bawang
  • dan Bekasi

Setidaknya ada 11 incaran pelanggaran, namun yang paling umum antara lain yaitu:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara dan Menerobos lampu merah.
  4. Menggunakan helm tak bersrtandari SNI.
  5. Melawan arus kendaraan.
  6. Melampaui batas kecepatan.
  7. Tak memiliki surat lengkap dalam berkendara.
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Baca Juga: AWAS! Ada 24 Larangan Penerima KJP Plus, Patuhi Agar Kartu Jakarta Pintar Tak Dicabut

Kemudian ada denda yang harus ditanggung oleh pengendara yang melanggar lalu lintas.

Biaya pelanggaran tilang mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009, antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas Rp500 ribu/pidana kurungan dua bulan.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250 ribu/pidana kurungan dua bulan.
  • Mengemudi sambil main Ponsel, denda Rp 750 ribu/kurungan tiga bulan.
  • Melanggar batas kecepatan Rp 500 ribu/kurungan dua bulan.
  • Tidak menggunakan helm, denda Rp 250 ribu/kurungan satu bulan.
  • Berkendara melawan arus, denda Rp 500 ribu/pidana kurungan dua bulan.
  • Boncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250 ribu/kurungan dua bulan.
  • Menyalakan lampu motor siang hari, denda Rp 100 ribu/kurungan 15 hari.

Baca Juga: Sudah Tanggal 17 KJP Plus Mei 2023 Belum Cair? P4OP Jabarkan Perkiraan Jadwal dan Aturan Ketat Penerimanya

Berbagai komentar dari warganet yang tak sedikit ada yang kurang setuju dengan aturan tersebut.

“Nggak jelas, sudah buat kebijakan menghilangkan tilang manual sekarang diterapkan lagi, intinya banyak pungli lagi ini mah,” kata @radenxxxxx.

“Berkendara bermotor sekaliagus menggunakan ojol gimana ya? kadang mau konfirmasi cari tempat berhenti dulu takut kelamaan,” tulis @indrxxxx.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tilang manual di Jakarta
# Tilang Manual Akan Kembali Berlaku
# pungli
# Biaya Denda Tilang Manual

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.