News

Polemik Tilang Manual Kembali Diberlakukan! Segini Biaya Denda Lengkap dengan Incaran Pelanggarannya

Oleh: Linda Wati Rabu 17 Mei 2023, 11:49 WIB
Polemik Tilang Manual yang Kembali Diberlakukan

AYOJAKARTA.COM - Peraturan lalu lintas yang memberlakukan kembali tilang manual menuai polemik.

Hal itu karena masyarakat khawatir akan adanya pungli dari oknum polisi nakal jika adanya tilang manual.

Setelah sebelumnya Kepolisian mengubah tilang manual menjadi tilang elektronik, namun kini kembali berubah kembali ke awal.

Baca Juga: Rekor Fans Terbanyak Indonesia dan Taiwan! Tiket Konser Coldplay Ludes Mencapai Limit dalam Hitungan Menit!

Jika membandingkan dengan tilang elektronik, pada aturan ini tidak memerlukan personil untuk menilang.

Karena sudah dibantu kamera pengawas dan dapat mengawasi dari jarak yang jauh.

Sedangkan tilang manual, sedikitnya membutuhkan sepuluh personil untuk melakukan penilangan.

Beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan tilang manual, berikut daftar daerahnya yang dikutip dari YouTube Metrotv pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Waduh! BSI Bisa Digugat Ramai-ramai Oleh Para Nasabah Buntut Data yang Bocor ke Dark Web

  • Lampung
  • Jakarta
  • Lumajang
  • Halmahera Barat
  • Tulang Bawang
  • dan Bekasi

Setidaknya ada 11 incaran pelanggaran, namun yang paling umum antara lain yaitu:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara dan Menerobos lampu merah.
  4. Menggunakan helm tak bersrtandari SNI.
  5. Melawan arus kendaraan.
  6. Melampaui batas kecepatan.
  7. Tak memiliki surat lengkap dalam berkendara.
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Baca Juga: AWAS! Ada 24 Larangan Penerima KJP Plus, Patuhi Agar Kartu Jakarta Pintar Tak Dicabut

Kemudian ada denda yang harus ditanggung oleh pengendara yang melanggar lalu lintas.

Biaya pelanggaran tilang mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009, antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas Rp500 ribu/pidana kurungan dua bulan.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250 ribu/pidana kurungan dua bulan.
  • Mengemudi sambil main Ponsel, denda Rp 750 ribu/kurungan tiga bulan.
  • Melanggar batas kecepatan Rp 500 ribu/kurungan dua bulan.
  • Tidak menggunakan helm, denda Rp 250 ribu/kurungan satu bulan.
  • Berkendara melawan arus, denda Rp 500 ribu/pidana kurungan dua bulan.
  • Boncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250 ribu/kurungan dua bulan.
  • Menyalakan lampu motor siang hari, denda Rp 100 ribu/kurungan 15 hari.

Baca Juga: Sudah Tanggal 17 KJP Plus Mei 2023 Belum Cair? P4OP Jabarkan Perkiraan Jadwal dan Aturan Ketat Penerimanya

Berbagai komentar dari warganet yang tak sedikit ada yang kurang setuju dengan aturan tersebut.

“Nggak jelas, sudah buat kebijakan menghilangkan tilang manual sekarang diterapkan lagi, intinya banyak pungli lagi ini mah,” kata @radenxxxxx.

“Berkendara bermotor sekaliagus menggunakan ojol gimana ya? kadang mau konfirmasi cari tempat berhenti dulu takut kelamaan,” tulis @indrxxxx.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky