AYOJAKARTA.COM - Pencairan dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sangat ditunggu oleh penerimanya.
Peserta KJP Plus sangat menanti waktu pencairan dananya. Pasalnya pencairan dana KJP Plus sebelumnya dilakukan tanggal 10.
Terkait jadwal pasti pencairan dana KJP Plus memang belum diketahui, namun perkiraan waktunya disampaikan melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, bagi siswa yang menerima dana bansos KJP Plus harus mematuhi beberapa aturan.
"Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus," tulis keterangan Instagram @upt.p4op.
Jika siswa penerima KJP Plus melanggar aturan tersebut, tentu akan dikenakan sanksi secara tegas.
"Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan di atas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan," jelas P4OP DKI Jakarta.
Berikut aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh peserta didik atau siswa yang menerima bantuan KJP Plus.
Baca Juga: Marak Perselingkuhan, Berikut Tips Menghindari Orang Ketiga dalam Rumah Tangga!
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Jika siswa khususnya penerima bansos KJP Plus kemudian melanggar salah satu atau lebih aturan di atas maka akan diberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus bergantung dengan rekomendasi sekolah terkait.
Untuk informasi terkait jadwal pencairan dana bansos KJP Plus Tahap I akan mulai dicairkan pada perkiraan bulan Mei hingga Oktober.
Sementara untuk pencairan dana KJP Plus Tahap II akan dicairkan pada perkiraan bulan November hingga April.***

Share this article
Kapan KJP Plus cair? Perkiraan waktu diinfo melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan dan (P4OP) DKI Jakarta. Simak infonya di sini...