AYOJAKARTA.COM– Menjadi sorotan warganet karena sang anak, Aditya Hasibuan yang menganiaya sosok Ken Admiral di kediaman AKBP Achiruddin, oleh karena itu ia harus menahan pil pahit dipecat dari kepolisian.
AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Operasional Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, dipecat dari kepolisian setelah didakwa pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.
Dikutip oleh ayojakarta.com pada 3 Mei 2023 melalui kanal YouTube Kompas TV, putusan tersebut dihasilkan setelah sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri pada Selasa, 2 Mei 2023, yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung, Berapa Kuota dan Jurusan Apa Saja? Cek di Sini!
Dalam sidang etik tersebut, keluarga korban dan Propam Polda Sumut turut hadir sebagai saksi atas penganiayaan yang terjadi di rumah AKBP Achiruddin.
Mereka menilai bahwa AKBP Achiruddin tidak layak sebagai seorang polisi karena membiarkan penganiayaan terjadi tanpa upaya untuk menghentikannya.
Berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri, AKBP Achiruddin diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian.
"Benar, yang bersangkutan di PTDH atau dipecat. Namun itu adalah hasil sidang kode etik yang kami tidak mencampuri semua urusan hukum yang bersangkutan," terang Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.
Baca Juga: Guru Honorer Siap Jadi PPPK 2023? Ini Kata Puan Maharani!
Bahkan Irjen Panca Putra menjelaskan bahwa alasan PTDH ada beberapa hal yang memberatkan, salah satunya AKBP Achiruddin telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari lima kali.
Selain itu, ia juga mendapat tambahan 30 hari penempatan khusus yang dipotong dari masa penempatan sebelumnya.
Namun, Achiruddin tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding. Secara langsung ayah dari Aditya Hasibuan ini mengajukan banding atas putusan PTDH atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat.
Selain sidang etik, ia juga sedang berproses di pidana umum karena keberadaannya saat penganiayaan terjadi. Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Utara yang juga buka suara atas perilaku ayah dari penganiaya Ken Admiral.
Baca Juga: Beredar Rumor Berbagai Penyebab AKBP Buddy Bunuh Diri, Puslabfor Polri Buka Suara!
"Iya, yang bersangkutan akan menjalani pidana umum sebagai tersangka karena melakukan pembiaran atas kejadian tersebut di kediamannya," tambah Kapolda Irjen Panca Putra.
Sebagai mantan Kabag Bin Operasional Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Achiruddin seharusnya menjaga integritas dan memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi.
Namun, tindakan yang dilakukan anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa dan pembiaran yang dilakukan Achiruddin sendiri telah melanggar etika kepolisian.
Baca Juga: PLT PPP Mardiono : Sandiaga Uno Cocok Dampingi Ganjar Pranowo Di Pilpres 2024 Sebagai Cawapres!
Putusan Komisi Kode Etik Polri terhadap Achiruddin menjadi bukti bahwa tindakan melanggar etika kepolisian tidak akan ditoleransi dan akan mendapat sanksi yang tegas.
Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.***