News

Gaji PPPK Maret 2025 Tak Cair untuk Kategori Ini! Cek Apakah Anda Termasuk?

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Sabtu 15 Feb 2025, 11:53 WIB
Gaji bulanan yang dibayarkan kepada PPPK adalah hak yang selalu dinantikan namun bagaimana jika tiba-tiba tidak cair?

AYOJAKARTA.COM -- Gaji bulanan yang dibayarkan kepada PPPK adalah hak yang selalu dinantikan.

Namun bagaimana jika tiba-tiba gaji tersebut tidak cair?

Karena menurut informasi yang beredar, tidak semua PPPK akan menerima gaji pada Maret 2025.

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Fasilitas Tambahan yang Didapat

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada sejumlah kategori pegawai yang kehilangan hak tersebut.

Sebelum membahas siapa saja yang tidak akan menerima gaji, mari kita lihat besaran gaji PPPK.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Hore! Tunjangan Sertifikasi 2025 Fix Cair untuk Guru PNS, PPPK, dan Honorer Lolos PPG 2024, Cek Nominalnya

Daftar Gaji PPPK Maret 2025 Berdasarkan Golongan

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Baca Juga: Jangan Gegabah Mengajukan Sanggahan Seleksi PPPK 2025, Perhatikan Aturan dan Panduan Lengkap Berikut!

- Golongan V: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VI: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan VIII: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan IX: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan X: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XI: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Baca Juga: Tutorial Lengkap! Cara Cek Progress SK PPPK Guru di Portal MOLA BKN

- Golongan XII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIII: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XIV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XV: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVI: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Kemudian berdasarkan regulasi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada beberapa kategori PPPK yang tidak akan menerima gaji bulan Maret 2025, yaitu:

Baca Juga: Kapan Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2? Catat dan Simak Cara Sanggahnya

- Pegawai yang terbukti menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945

- PPPK yang meninggal dunia

- Pegawai yang telah mencapai usia pensiun atau masa kontraknya berakhir

- PPPK yang terdampak kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi

Baca Juga: 11 Golongan PPPK Paruh Waktu yang Tak Bisa Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu, Siapa Saja Mereka?

- Pegawai yang tidak mampu baik jasmani maupun rohani untuk menjalankan tugas yang diberikan

- PPPK yang memiliki kinerja buruk

- Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat

- PPPK yang menerima hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Sekarang Juga!

- Pegawai yang dipenjara karena tindak pidana jabatan atau tindak pidana terkait pekerjaan

- PPPK yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik

Selain gaji bulan Maret 2025 yang tidak akan cair, PPPK kategori di atas juga berisiko diberhentikan dari kontrak kerja yang telah ditetapkan pemerintah.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil