News

Banding Ditolak oleh PT DKI Jakarta, Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Peradilan Sesat dan Siap Ajukan Kasasi

Oleh: Guruh Mayka Putra Jumat 14 Apr 2023, 15:24 WIB
Kuasa Hukum Ricky Rizal Erman Umar

AYOJAKARTA.COM –  kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para terpidana tersebut diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sidang banding untuk para terpidana sudah digelar pada Rabu, 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ada Upaya Kasasi, Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan: Ferdy Sambo Tidak Akan Lolos dari Hukuman Mati

Dalam sidang tersebut, Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan yang diberikan oleh PN Jakarta Selatan.

Dengan demikian, permohonan banding yang diajukan oleh para terpidana, ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat (14/4), Kuasa hukum dari Ricky Rizal, Erman Umar menyebutkan bahwa putusan dalam sidang banding merupakan peradilan yang sesat.

“Kalau saya menganggap ya putusan ini melanjutkan peradilan yang menurut saya sesat,” katanya.

Baca Juga: Kontrak Shin Tae Yong Segera Berakhir! Park Hang Seo Akan Gantikan? Ini Respons Erick Thohir

Erman menilai bahwa dalam persidangan banding Ricky Rizal, Majelis Hakim hanya bertahan atas fakta-fakta yang selama ini ada di persidangan sebelumnya.

“Hanya bertahan atas apa fakta-fakta di persidangan yang saya lihat, yang saya tolak habis-habisan selama ini itu dilanjutkan,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum dari Ricky Rizal tersebut, sidang banding yang digelar secara terbuka di PT DKI Jakarta merupakan hal yang buang-buang waktu saja.

Baca Juga: Usai Viral Kritikan Awbimax, Banyak Warga Lampung Speak Up hingga Warganet Soroti Instagram Arinal Djuinaidi

Ia menilai bahwa sidang tersebut percuma digelar karena hanya mengulang dan tidak ada hal yang diperdalam oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Selanjutnya pengacara Ricky Rizal menilai percuma diadakan sidang banding ini karena hanya pengulangan saja.

“Jadi percuma menurut saya, Majelis membuka sidang terbuka kalau putusannya itu panjang lebarnya itu saja yang diulang, tidak ada yang memperdalam, jadi saya tetap bertahan,” sebut Erman.

Terkait dengan banding yang ditolak oleh PT DKI Jakarta, Erman selaku kuasa hukum dari Ricky Rizal akan mengajukan kasasi.

Baca Juga: Sempat Cekcok Hingga Lapor Polisi, Dokter Muda dan Pengunjung Rumah Sakit Akhirnya Berdamai

Langkah tersebut merupakan upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh terpidana atas vonis yang dijatuhkan.

“Tentunya atas putusan ini kalau sudah sampai tahapnya turun ke pengadilan negeri menyampaikan kepada kita, atau kepada klien, kita akan mengajukan kasasi,” tutur Erman.

Sebagai informasi, Ricky Rizal merupakan salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Kapan Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora? Ini Jawaban Kuasa Hukum

Dalam persidangan sebelumnya, Ricky Rizal terbukti bersalah dan turut serta menghilangnya nyawa dari Brigadir Yosua Hutabarat.

Atas perbuatan yang ia lakukan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama 13 tahun.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Jinan Vania Barizky