AYOJAKARTA.COM – Salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, hingga kini belum menjalani sidang.
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, yakni Basri Bundu menyampaikan bahwa berkas perkara kliennya sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ini karena berkas perkara Mario Dandy Satriyo kasus penganiayaan terhadap David Ozora dinilai belum lengkap.
Basri Bundu mengatakan bahwa kemungkinan sidang perdana Mario Dandy Satriyo akan berlangsung setelah Hari Raya Idul Fitri.
Namun, Basri Bundu juga menyampaikan bahwa sidang Mario Dandy Satriyo bisa saja akan digelar lebih cepat.
“Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy, itu mungkin bisa lebih cepat,” kata Basri Bundu dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Jumat (14/4/2023).
Untuk diketahui, Mario Dandy menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menetapkan satu tersangka yang merupakan teman Mario Dandy, yakni Shane Lukas.
Shane Lukas juga menjadi tersangka yang hingga kini belum menjalani persidangan atas kasus penganiayaan David Ozora.
Sejauh ini hanya anak berkonflik dengan hukum, yakni AG, yang sudah menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Diketahui, sidang perdana AG berlangsung pada 29 Maret 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, AG telah menerima vonis hakim atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tunggal yang menggelar sidang pada Senin, 10 April 2023 kemarin.***

Share this article
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, yakni Basri Bundu menyampaikan bahwa berkas perkara kliennya sudah diserahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta