AYOJAKARTA.COM - Isu transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini masih menjadi misteri.
Saat ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan juga Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih terus mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih baru-baru ini buka suara terkait dengan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Yenti Garnasih menyampaikan bahwa ia tidak berharap banyak dengan Satgas yang dibentuk oleh Mahfud MD itu.
Hal ini karena, Yenti Garnasih melihat bahwa sebenarnya kasus tersebut merupakan permasalahan hukum.
“Tidak begitu banyak berharap ya dengan Satgas. Satgas Keuangan ada, Satgas Investasi ada, kan ada SWI dan sebagainya. Ini kan sebenarnya permasalahan proses hukum kan,” kata Yenti Garnasih dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metro TV, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Auto Hening, Kalimat Sri Mulyani Ini Bikin 'Bungkam' DPR saat Rapat
Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa Satgas tersebut hanya bertugas sebagai supervisi.
Selain itu, Yenti Garnasih berpendapat bahwa peran dari penegak hukum jauh lebih manjur untuk mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut.
“Satgas hanya supervisi kalau nggak salah tugasnya. Jadi tetap saja penegak hukum, terserah mau ada Satgas atau sebagainya, Satgas juga hanya supervisi kan. Kita kan bukan tim pencari fakta ya, ini sudah ada kok,” ungkapnya.
Baca Juga: Usulan Mahfud MD Ditolak DPR, Ahmad Sahroni: Satgas Tak Perlu, Buang-buang Waktu, Buat Apa?
Untuk diketahui, Satgas untuk mengusut transaksi Rp 349 triliun tersebut dibentuk oleh Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komute Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Informasi pembentukan Satgas tersebut disampaikan oleh Mahfud MD setelah bertemu dengan Sri Mulyani pada Senin (10/4/2023).
“Komite akan segera membuat tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building, membangun kasus dari awal,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyampaikan bahwa Satgas ini akan melibatkan banyak pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***