AYOJAKARTA.COM - Sri Mulyani gelar rapat bersama komisi III DPR RI membahas soal transaksi janggal Rp349 triliun pada Selasa (11/4/2023).
Pada kesempatan ini Sri mulyani sekaligus menteri keuangan tersebut bongkar perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada 4 perusahaan dan 2 orang yang melakukan transaksi diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 18,7 triliun.
Transaksi gelap yang dilakukan beberapa perusahaan dan perseorangan tersebut dilakukan kurang lebih selama 7 tahun, yakni sejak 2015-2022.
Lebih lanjut Sri Mulyani menyebut bahwa transaksi gelap itu berupa debit, kredit operasional korporasi dan orang pribadi.
Mantan Direktur Bank Dunia tersebut memaparkan secara rinci 4 perusaahan tersebut serta mengatakan bahwa 2 orang yang terlibat dalam transaksi janggal ini memggunakan nama yang tidak sebenarnya.
Berikut daftar 4 perusaan dan 2 orang yang terlibat dalam transaksi diduga tindak pidana pencucian uang:
Baca Juga: Cara Ibadah Seorang Wanita Saat Haid di Bulan Ramadan Menurut Ustaz Adi Hidayat, Simak di Sini!
1. PT A
PT A adalah perusahaan perseroan terbatas yang bergerak di bidang perkebunan dan hasilnya. Diketahui total dana transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 11,38 triliun.
Pemilik perusahaan ini merupakan warga negara asing dengan status pajak yang aktif.
2. PT B
Total transaksi mencurigakan pada PT B sebesar Rp 2,76 dari periode 2015-2017.
Perusahaan ini bergerak pada bidang otomotif yang merupakan perusahaan penanaman modal asing dengan status pajak aktif.
PT B ini diurus oleh warga asing yang tidak ada kaitannya dengan pegawai kemenkeu.
Baca Juga: Cara Mudah Ubah Video dari Youtube Jadi MP3 Lewat YTMP3, YTMP4, dan YT Converter
3. PT C
Selama periode 2010-2015 ada sekitar Rp 1,88 triliun transaksi mencurigakan dari PT C.
PT C merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik.
4. PT F
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa PT F mempunyai dana transaksi mencurigakan sebesar Rp452 Triliun, yang mana perusahaan ini bergerak dalam bidang penyewaan gedung.
5. WP Orang Pribadi D
WP atau Wajib Pajak D, adalah seorang yang diduga menjalankan transaksi gelap senilai Rp500 miliar.
Diketahui WP D adalah pensiunan pegawai kemenkeu sejak 1990 dan sudah meninggal pada 2021.
Sementara transaksi mencurigakan tersebut dilakukan pada periode 2016-2018.
Baca Juga: Resep Kue Lebaran, Hanya 1 Adonan Jadi 6 Aneka Kue Kering di Hari Raya Idul Fitri
6. WP Orang Pribadi E
WP D diketahui tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu, namun diketahui istrinya merupakan mantan pegawai kemenkeu yang telah pensiun dini sejak 2010, untuk total transaksi janggal sebesar Rp1,7 triliun.
Keenam oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut diungkap Sri Mulyani saat rapat dengan komisi III DPR RI dan diketahui sudah ditindak lanjuti oleh Kemenkeu.***

Share this article
Sri Mulyani sebut transaksi gelap yang dilakukan beberapa perusahaan dan perseorangan tersebut dilakukan kurang lebih selama 7 tahun.