News

Tak Hanya Adil bagi Brigadir J, Penolakan Banding Ferdy Sambo Cs Dinilai Berikan Manfaat untuk Masyarakat

Oleh: Winna Anaziah Kamis 13 Apr 2023, 11:49 WIB
Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang banding pada 12 April 2023.

Permohonan banding tersebut diajukan oleh Ferdy Sambo Cs kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding para terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J.

Baca Juga: Bandingkan Hukumannya dengan Bharada E, Kubu Ferdy Sambo Disentil Pakar Hukum Pidana: Seperti Anak Kecil

Sehingga Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati sedangkan Istrinya, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf juga tetap mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Orang tua Brigadir J sudah puas dan merasa adil atas putusan tersebut.

Tidak hanya itu, penolakan banding Ferdy Sambo Cs dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: PANAS! Kecewa Permohonan Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Kuasa Hukum Ricky Rizal Sentil Soal Peradilan Sesat

Hal itu diungkap oleh Inisiator Tampak, Saor Siagian.

“Memaknai putusan pengadilan itu kan ada beberapa aspek,” kata Saor Siagian dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis, (13/4/2023).

Menurutnya, PT DKI Jakarta sudah sesuai dengan asas Ketuhanan yang Maha Esa.

“Jadi dia menimbang mulai dari konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum kemudian saksi-saksi yang diajukan. Ada pleidoi pembelaan kemudian jawab-menjawab, kemudian hakim memutus demikian sesuai Ketuhanan yang Maha Esa,” jelas Saor Siagian.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Putri Candrawathi Harus Terima Hukuman dan Tak Perlu Ajukan Kasasi, Ini Alasannya

Sehingga bukan hanya keluarga Brigadir J yang mendapat keadilan, namun masyarakat juga mendapat manfaatnya.

“Artinya ini keadilan bukan saja kepada keluarga Yosua atau Yosua, tetapi kepada pelaku, dan manfaatnya kepada masyarakat,” jelas Saor Siagian.

“Jadi ini yang menurut makna demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi sebenarnya ini bukan menang kalah, seperti main bola,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Justru Sarankan Hal ini Agar Ferdy Sambo Dapat Keringanan Usai Banding Ditolak!

Hal yang membuat putusan PT ini menjadi bagus karena PT kembali memeriksa fakta persidangan yang diputuskan PN Jaksel.

“Tetapi Pengadilan Tinggi ini, putusannya jadi bagus, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa lagi fakta-fakta apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri,” ungkap Saor Siagian.

“Ternyata menurut Majelis PT yang ada lima bahkan Majelisnya, putusan PN itu sesuai dengan fakta, maka mereka putuskan sama dengan permohonannya itu, kemudian dikuatkan,” pungkas Saor Siagian.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Fathul Amanah