AYOJAKARTA.COM -– Permohonan banding vonis Ricky Rizal Wibowo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.
Dengan begitu Ricky Rizal tetap dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas penolakan permohonan banding itu, kubu Ricky Rizal mengaku sangat kecewa.
Baca Juga: Kompak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Banding Ricky Rizal Hari Ini
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube TVOneNews pada Kamis, (13/4/2023) kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyinggung putusan tersebut dinilai peradilan sesat.
“Kalau saya menganggap ya putusan ini melanjutkan peradilan yang menurut saya sesat,” kata Erman umar.
Erman Umar menjelaskan bahwa sidang banding hanya bertahan atas fakta persidangan.
“Hanya bertahan atas apa fakta-fakta di persidangan yang saya lihat, yang saya tolak habis-habisan selama ini itu dilanjutkan,” jelas Erman.
Selanjutnya pengacara Ricky Rizal menilai percuma diadakan sidang banding ini karena hanya pengulangan saja.
Tak tinggal diam, kubu Ricky Rizal akan tetap bertahan, dan akan tetap mengajukan kasasi atas vonis yang dilayangkan kepada kliennya.
“Jadi percuma menurut saya Majelis membuka sidang terbuka kalau putusannya itu panjang lebarnya itu saja yang diulang, tidak ada yang memperdalam, jadi saya tetap bertahan,” sebut Erman.
“Tentunya atas putusan ini kalau sudah sampai tahapnya turun ke pengadilan negeri menyampaikan kepada kita, atau kepada klien, kita akan mengajukan kasasi,” tuturnya.
Kemudian Erman menyebut tidak ada hal yang mencerahkan dari hasil sidang banding.
“Tidak perlu memperpanjang cukup saja membuat kesimpulan bahwa memperkuat, meyakini, benar atas putusan dari pengadilan negeri,” ungkap Erman.
“Berulang-ulang itu jadi tidak ada sesuatu hal yang mencerahkan gitu,” lanjutnya.
Diketahui Ricky Rizal terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Dalam hal ini Ricky berperan sebagai terdakwa yang ikut turut serta.
Sehingga ia terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.***(Winna Anaziah)

Share this article
Dengan begitu Ricky Rizal tetap dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.