AYOJAKARTA.COM - Pengacara Brigadir J, Martin Simanjuntak ungkap Putri Candrawati harus menerima hukumannya usai sidang banding ditolak.
Hukuman Putri Candrawati tetap sama yakni vonis 20 tahun penjara.
Penolakan permohonan banding Putri Candrawati dibacakan Hakim setelah hal serupa terjadi pada suaminya, Ferdy Sambo.
Usai membacakan hasil putusan sidang, Hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan kasasi sebagai upaya meringankan hukuman yang telah diterimanya.
Namun berbeda halnya dengan respon pengacara Brigadir J, yang justru menyarankan Putri Candrawati untuk tidak mengajukan kasasi.
Hal tersebut diungkapkan Martin Simanjutak yang tengah diwawancarai pada program Sapa Indonesia Malam yang diunggah pada Channel Youtube KOMPAS TV.
Baca Juga: Kompak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Banding Ricky Rizal Hari Ini
Alasannya karena bisa berpeluang bisa menaikkan hukuman. Alih-alih meringankan justru menjadi bom bunuh diri para terdakwa.
“Kalau yang lain kalau saya boleh berharap saya pikir tidak perlu gitu kenapa Karena kan kalau kita mengajukan kasasi itu ada peluang hukumannya dinaikkan,” kata pengacara keluarga Brigadir J.
Perlu diketahui sidang banding yang digelar Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak hanya membacakan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Saja.
Baca Juga: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Ibu Trisha Eungelica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Namun juga diikuti oleh 2 terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal dan semua permohonan banding para terdakwa ini ditolak oleh PT Jakarta.
Putusan banding dari keempat terdakwa tersebut sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Yakni Ferdy Sambo vonis mati, vonis Putri Candrawati 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal tetap 13 tahun penjara.
Keempat terdakwa ini dianggap sah telah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.***