AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa Putri Candrawathi harus tetap dihukum 20 tahun penjara.
Keputusan 20 tahun penjara tersebut diambil setelah mengadili permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Putri Candrawathi untuk tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa selama penangkapan dan penahanan, waktu yang dihabiskan Putri Candrawathi akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Putri Candrawathi dinyatakan bersalah atas kasus kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 12 Februari 2023," Ungkap Ketua Hakim dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTubr KompasTV.
Kemudian, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2022.
Namun, putusan tersebut tidak membuat penasihat hukum dan keluarga Putri Candrawathi berhenti berusaha untuk membebaskan Putri Candrawathi dari jeruji besi. Mereka kemudian mengajukan banding untuk mengurangi hukuman Putri Candrawathi.
Meski demikian, dalam rapat permusyawaratan majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 12 April 2023, majelis hakim memutuskan bahwa Putri Candrawathi harus tetap dihukum 20 tahun penjara dan harus membayar biaya perkara sebesar 5000.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023, oleh Hakim Ketua dan hakim anggota tersebut.***

Share this article
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa Putri Candrawathi harus tetap dihukum 20 tahun penjara.