News

Terkuak Alasan Perbedaan Data Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Rp349 T, DPR Sarankan Bentuk Pansus

Oleh: Zharifah Ardiana Kamis 13 Apr 2023, 09:33 WIB
Menkeu Sri Mulyani

AYOJAKARTA.COMMenko Polhukam, Mahfud MD, telah memastikan bahwa tidak ada perbedaan data antara Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Kementerian Keuangan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. 

Dikutip oleh AyoJakarta.com pada 13 April 2023 melalui kanal Youtube Kompas TV, diketahui suasana sempat tegang dan panas karena penyajian data yang berbeda antara Mahfud MD dan Sri Mulyani.

Dalam rapat di hadapan Komisi III DPR, Mahfud menegaskan bahwa sumber data dari Komite TPPU dan Kementerian Keuangan sama, yaitu dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikirim oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: GEGER! Data Sri Mulyani dan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 349 T Cocok! Ada 193 Pegawai Kemenkeu Dapatkan...

Namun, Menko Polhukam juga mengakui adanya perbedaan dalam penyajian data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolhukam). 

Menurutnya, surat dari PPATK menjadi dasar Kementerian Keuangan hanya mengaudit data transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan penjelasan yang senada dengan Menko Polhukam dalam rapat tersebut. 

Baca Juga: KOMPAK! Sri Mulyani dan Mahfud MD Satu Suara Hadapi DPR RI: Tidak Ada Beda Data!

"Kami hanya menyajikan data berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kemenkeu, karena PPATK hanya memberi nomor surat saja," terang Sri Mulyani.

Ia mengatakan bahwa perbedaan pendapat terkait data tersebut disebabkan oleh fokus yang berbeda dalam audit internal yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Komite TPPU.

Meski begitu, revisi untuk penyajian data diperlukan agar masyarakat tidak bingung, hal ini diungkap oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari. Ia juga mendorong untuk melakukan finalisasi angka yang belum diaudit.

Baca Juga: Siap Debat Panas Lawan DPR, Mahfud MD dan Sri Mulyani Sudah Sejalan Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

"Saya harap ada kesesuaian data, dalam penyajian data, lalu kita kawal, kita dorong, dalam bentuk pansus," kata Taufik Basari.

Untuk mengawasi transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun tersebut, Taufik Basari mengusulkan untuk membentuk pansus. 

Pansus tersebut akan bertugas untuk memastikan bahwa transaksi tersebut telah ditindaklanjuti dan bahwa tidak ada lagi transaksi mencurigakan di masa depan.

Dengan adanya perbedaan pendapat antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, maka dibutuhkan tindakan yang tepat agar masalah ini dapat diatasi dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Desi Kris