AYOJAKARTA.COM - Nasib pahit kini harus diterima mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding yang diajukan olehnya.
Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati sebagaimana vonis yang dijatuhkan sebelumnya.
“Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menguatkan putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Singgih Budi Prakoso dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Hakim dalam sidang putusan banding menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk mengeluarkan Ferdy Sambo dari balik jeruji besi.
Baca Juga: Harapan Ferdy Sambo Pupus! Tak Terima Divonis Hukuman Mati, tapi Nyatanya Banding Pun Ditolak
Ini sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sehingga Ferdy Sambo tetap ditahan.
“Menimbang bahwa karena terdakwa berada di dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka berdasarkan ketentuan Pasal 242 KUHP, terdakwa harus ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan,” jelas hakim.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menjadi satu dari lima pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindakan pembunuhan tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama dengan empat pelaku lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Baca Juga: PARAH! Absen di Sidang Putusan Banding, Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Cs: Wajib Dipanggil Kembali
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijatuhi vonis maksimal oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yakni pidana mati.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer dijatuhi vonis yang lebih ringan dari empat pelaku lainnya, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Setelah Ferdy Sambo, giliran Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan juga Kuat Maruf yang akan menghadapi putusan banding.***