AYOJAKARTA.COM - Hari ini, Rabu, 12 April 2023 merupakan sidang putusan banding untuk Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo Cs masih berupaya untuk banding demi mendapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan sidang banding Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memutuskan untuk Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Itu sebagaimana yang telah diputuskan pada vonis hukuman sebelumnya yang telah diterima oleh eks Kadiv Propam Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim pun tentu memerintahkan agar Sambi tetap berada di sel tahanan.
“Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Ditunda? Begini Penjelasan BKN dan Catat Jadwal Terbarunya
“Ketiga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambahnya.
Berhubung suami Putri Candrawathi itu mendapat hukuman mati, maka biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Hakim.
Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kini tinggal menunnggu putusan banding ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Putri Candrawathi sebelumnya mendapat vonis 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masinh mendapat vonis 13 tahun dan 15 tahun penjara.***

Share this article
Ferdy Sambo Cs masih berupaya untuk banding demi mendapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.