AYOJAKARTA.COM – Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati berlangsung hari ini, Rabu 12 April 2023.
Pada sidang banding kali ini, Ferdy Sambo tidak dihadirkan. Maka dari itu, sidang banding hari ini hakim hanya membacakan putusan banding dari Ferdy Sambo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menyatakan menolak banding Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Bacaan dan Hal Penting yang Terjadi saat Lailatul Qadar, Malam yang Lebih Baik daripada 1000 Bulan
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim Singgih Budi dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Rabu (12/4/2023).
Dalam sidang banding tersebut, hakim menilai bahwa putusan pada pengadilan di tingkat pertama yakni pada Pengadilan Negeri sudah benar adanya.
Lebih lanjut hakim ketua Singgih Budi Prakoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Serta berupaya menutupi fakta kejadian atau mengaburkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J, sebagaimana melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 49 juncto pasal 33 UU ITE.
Majelis hakim juga menyebut bahwa mantan Kadiv Propam Polri terbukti menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, mantan supirnya Kuat Maruf, mantan ajudannya Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Dalam sidang banding tersebut, hakim juga membacakan memori banding dari Ferdy Sambo dan juga dari pihak Kejaksaan.
Dalam memori banding, pihak Kejaksaan menyatakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo telah sesuai karena telah mengakomodir semua tuntutan jaksa.
Sedangkan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa dalam hal ini yakni Ferdy Sambo menyatakan sejumlah alasan.
Salah satunya menyatakan bahwa penuntut uum dinilai diskriminatif dalam mengajukan banding melalui wewenangnya.
Hal ini tidak lain karena jaksa hanya mengajukan banding terhadap vonis hukuman Ferdy Sambo cs namun tidak kepada Richard Eliezer.
Padahal Richard Eliezer hanya divonis 1 tahun 6 bulan sangat jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Baca Juga: Dalai Lama Sampaikan Permintaan Maaf Setelah Videonya Tuai Hujatan dari Masyarakat Dunia
"Penuntut umum menjalankan tugasnya bersifat diskriminatif dalam melakukan wewenangnya," ucap hakim membacakan memori banding jaksa.
Menanggapi hal tersebut, hakim PT DKI Jakarta sepakat dengan memori banding yang diajukan oleh jaksa dan tidak sepakat dengan memori banding dari Ferdy Sambo.
Salah satu alasannya adalah hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan konstitusional berdasarkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, hingga saat ini. Bahkan hukuman mati masuk dalam UU KUHP yang baru," ujar hakim.***

Share this article
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menolak banding Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Yosua.